Sumut Terkini

Modus Ajak Beli Nasi Goreng, Remaja di Sibolga Dibikin Mabuk Tuak, Diperkosa Pemulung &Pekerja Hotel

Sesampainya di kedai tuak, tersangka meminta korban menjadi pelayan hingga korban dan dua tersangka sama-sama mabuk.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
HO
Dua tersangka pencabulan remaja di bawah umur di Sibolga, seorang pemulung berinisial LS (22) dan WG (20) seorang karyawan hotel.  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang remaja wanita di Sibolga, Tapanuli Tengah, Bunga (16) menjadi korban pemerkosaan seorang pemulung berinisial LS (22) dan WG (20) seorang karyawan hotel.

Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Dodi Nainggolan mengatakan kedua pelaku telah ditangkap pada 5 Januari atas laporan orang tua korban.

Baca juga: Putri Masih Ngotot Jadi Korban Pemerkosaan dan Pingsan, Kamaruddin: Siapa yang Pakaikan Celananya?

Awalnya, pada 4 Januari malam tersangka LS mengajak korban membeli nasi goreng melalui pesan singkat. 

Setelah korban datang ke rumah tersangka mereka beranjak ke kedai tuak mengendarai sepeda motor. Sementara tersangka WG menumpangi becak motor.

Sesampainya di kedai tuak, tersangka meminta korban menjadi pelayan hingga korban dan dua tersangka sama-sama mabuk.

Disinilah sekitar pukul 01:30 WIB korban yang awalnya hendak diantar pulang karena mabuk malah dibawa ke sebuah hotel di Jalan Diponegoro, Sibolga dan diperkosa oleh LS.

Sementara tersangka WG tak sempat memperkosa karena saat hendak digagahi korban melawan.

"Kemudian tersangka LS melakukan perbuatan melakukan hubungan badan layaknya suami isteri terhadap Bunga,"kata AKP Dodi Nainggolan, Jumat (13/1/2023).

Baca juga: Pakar Psikologi Sangat Ragu Pengakuan Putri Sebagai Korban Pemerkosaan, Dalam Hitungan Menit Pulih

Polisi mengatakan sekitar tiga orang warga sekitar sempat mendatangi hotel karena mendengar ribut-ribut.

Keesokan harinya barulah dua tersangka ditangkap atas laporan ibu korban.

Saat pelaku sudah mendekam di tahanan Polres Sibolga guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar."

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved