Brigadir J Ditembak Mati

TEGAS Hakim Morgan Simanjuntak Ceramahi Ferdy Sambo di Persidangan

Hakim Morgan Simanjuntak sayangkan perbuatan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Editor: AbdiTumanggor
kompas tv
HAKIM MORGAN SIMANJUNTAK DAN FERDY SAMBO: Hakim anggota sidang perkara pembunuhan Brigadir J atau Yosua, Morgan Simanjuntak ceramahi Ferdy Sambo saat sidang pemeriksaan terdakwa, Selasa (10/1/2023). 

“Itu wajar, wajar, karena gini, sebagai orang perguruan tinggi, namanya terdakwa itu nggak ada yang ngaku,” tuturnya.

Hibnu menambahkan, dalam suatu ilmu pembuktian, ada asas bahwa seorang terdakwa tidak dibebani dengan pembuktian.

Oleh karena itu, kata dia, keterangan-keterangan yang disampaikan hanya sebagai cross check.

“Jadi hakim tidak perlu sampai mencecar. Contoh, misalnya senjata. Senjata yang tadinya sudah diamankan, ternyata senjata masih dipinggang Yosua, itu kan nggak ketemu.”

Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022). (HO)

Tak Ada Percakapan dengan Yosua sebelum Dilakukan Penembakan

Di sisi lain, Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, menjelaskan mengenai jawaban Kuat Maruf saat Hakim Wahyu Iman Santoso menggali keterangan dari terdakwa Ferdy Sambo.

Hal tersebut terjadi saat Ferdy Sambo diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

Semula Hakim Wahyu mengatakan kepada Ferdy Sambo bahwa dari keterangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf tidak ada konfirmasi sebelum penembakan Yosua terjadi.

Kepada Ferdy Sambo, Hakim mengatakan, keterangan Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf hanya menggambarkan situasi Yosua diminta berlutut.

“Saudara terdakwa saya ingatkan bahwa dari keterangan terdakwa Richard, terdakwa Ricky Rizal maupun terdakwa Kuat Ma'ruf di persidangan,  tidak ada yang menerangkan bahwa saudara sempat bercakap-cakap dengan korban,” ucap Hakim Wahyu.

“Tetapi saudara langsung begitu melihat korban, mereka mengatakan hal yang sama yaitu 'jongkok kamu' dan korban mengatakan 'ada apa Pak? Ada apa Pak?' Tapi pada saat yang sama saudara mengatakan, 'kamu kok tega sekali'. Tidak ada percakapan itu di antara tiga terdakwa yang sudah memberikan keterangan. Bisa saudara jelaskan?” tanya Hakim kepada Ferdy Sambo.

Belum sempat Ferdy Sambo menjawab, tiba-tiba Penasihat Hukum Arman Hanis memohon izin berbicara kepada Hakim Wahyu.

Arman Hanis membocorkan, bahwa Kuat Ma'ruf dalam keterangannya sempat menyampaikan ada konfirmasi yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Yosua.

“Izin yang Mulia, saya mohon maaf, saya interupsi sedikit, saya menonton keterangan terdakwa Kuat Ma'ruf percakapan yang itu ada yang mulia, mohon maaf. Saya tadi kebetulan dalam perjalanan ke sini, saya sempat menonton,” kata Arman Hanis.

Mendengar pernyataan tersebut, Hakim Wahyu pun menegaskan kepada Arman Hanis jika posisi sebagai penasihat hukum punya kesempatan tersendiri untuk menyampaikan keterangan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved