Berita Medan

Setelah Ditunda 3 Minggu, Sidang Perkara Dugaan Penista Agama yang Ingin Kuliti Tuhan Kembali Gelar

Dalam video tersebut, seorang laki-laki yakni terdakwa menggungah sebuah rekaman yang isi kalimatnya berisi tentang Penistaan Agama.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/EDWARD
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir Ahmad saat membacakan dakwaan dihadapan Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin. 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2)Jo Pasal 45 A ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE," tegasnya.

Usai pembacaan dakwaan dari JPU, Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menanyakan kepada Penasihat Hukum (PH) terdakwa apakah menerima dakwaan tersebut.

"Eksepsi yang mulia," jawab PH terdakwa.

Sulhanuddin pun menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda eksepsi.

(cr28/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved