Berita Sumut

Remaja 16 Tahun Asal Aceh Utara Diciduk Polisi, Hendak Selundupkan 500 Gram Sabu ke Brandan

Seorang kurir narkoba asal Aceh hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 500 gram berhasil digagalkan oleh Sat Res Narkoba Polres Langkat.

HO/Tribun Medan
Pelaku berinisial AIH (16) warga Aceh Utara saat diamankan Sat Res Narkoba Polres Langkat, Sumatera Utara, Sabtu (7/1/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Seorang kurir narkoba asal Aceh hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 500 gram berhasil digagalkan oleh Sat Res Narkoba Polres Langkat.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis (5/1/2023) sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan Brandan-Banda Aceh tepatnya di depan Pos Lantas Bukit I, Lingkungan I, Kelurahan Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 

Baca juga: Kelima Terdakwa Jaringan Internasional Kurir Sabu Dan ekstasi Diancam 20 Tahun Penjara di PN Medan

Adapun identitas pelaku bernama AIH (16) warga Samutiaman, Dusun Cepuk, Desa Grogok, Kecamatan Bireun, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

"Penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh personel Sat Res Narkoba Polres Langkat, jika pelaku membawa sabu dengan menumpangi mobil angkutan jenis Hiace nomor polisi BL 7164 KB dari Semeudem, Kabupaten Aceh Tamiang, menuju arah Kota Medan," ujar Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno, Sabtu (7/1/2023). 

Lanjut Joko, begitu personel tiba di Pos Lantas Bukit I, Lingkungan I, Kelurahan Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Langkat, melihat mobil yang dimaksud melintas di depan pos langsung dilakukan pengadangan.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan hingga menemukan barang bukti tersimpan di dalam satu tas ransel merek Grand Polo.

Narkotika jenis sabu tersebut dibungkus plastik asoi warna hitam.

Selanjutnya di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran besar yang berisikan narkoba jenis sabu dengan berat brutto 500 gram, yang dibungkus dengan satu lembar kertas koran.

"Tak hanya itu, dari tangan pelaku ditemukan satu unit handphone Android merek Oppo warna putih dikantong celana depan sebelah kiri, dan uang tunai sebesar Rp 287 ribu dikantong belakang sebelah kiri," ujar Joko.

Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Pasangan Kekasih Asal Medan Polonia Ini Terancam Dihukum 20 Tahun Penjara

Setelah pelaku diamankan dan diinterogasi jika sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial OM. 

Dan pelaku mengaku bahwasanya sabu dibawa dengan tujuan ke Pangkalan Brandan dan menerima upah Rp 3 juta. 

"Pelaku juga mengaku mengantar sabu tersebut baru Pertama kali dilakukan. Dan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Joko.

(cr23/tribun-medan.com) 


 
 
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved