News Video

Kelima Terdakwa Jaringan Internasional Kurir Sabu Dan ekstasi Diancam 20 Tahun Penjara di PN Medan

Kelima terdakwa kurir sabu dan extasy dari Malaysia ke Indonesia diadili dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan

Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kelima terdakwa kurir sabu dan extasy dari Malaysia ke Indonesia diadili dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/11/2022).

Kelima terdakwa itu ialah Ryan Christopher alias Lau Yong, Ma Can alias Olang, Cahyono Wijaya alias Angke, Doni Bagus Setiawan alias Doni dan Nur Azzizah Sitorus alias Ayu.

Kali ini, mereka diadili dalam agenda saksi mahkota.

Jaksa Penutut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan menanyakan kepada kelima terdakwa.
Dapat dari mana? Malaysia buk. Disuruh rian.

Saat Maria menanyakan barang bukti tersebut dibawa menggunakan apa, Cahyono mengatakan menggunakan kapal.

" Kapal buk. Dengan upah Rp 20 juta. Namun belum upah tersebut belum diberikan," jawab Cahyono.

Ketika ditanya mengenai keterangan dari Cahyono, Ryan membenarkan semua keterangan dari Cahyono.

"Benar buk," jawab Ryan.

Maria kembali menanyakan kepada Ryan, mengenai upah yang didapatnya seusai mengantarkan sabu dan extasy tersebut.

" 1kg 10 juta buk. Belum dapat upah karena kerjaan belum selesai," tambah Ryan.

Dilanjutkan JPU, Maria menanyakan kepada Doni perannya dalam perkara ini.

"Saya sebagai supir membawa sabu buk. Dari darat mau ke Pekanbaru. Dengan upah Rp 25 juta," kata Doni.

Dirinya mengaku, saat perjalanan Doni bersama dengan Ryan dan Nur Azzizah.

Disambung Nur Azzizah, dirinya mengaku bahwa Ryan adalah kekasihnya. Namun, dirinya mengaku tidak mengetahui bahwa didalam mobil tersebut berisikan sabu.

"Saya dijemput di kontrakan saya. Saya diajak jalan-jalan buk," kata Nur.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved