Berita Medan

Disorot Bobby Nasution Soal Pengerjaan Proyek Lewati Masa Kontrak, Ini Kata Kadis PU Topan Ginting

Topan Obaja Ginting menyatakan dinas yang ia pimpin kini hanya menyisakan 5 proyek tahun 2022 yang belum tuntas pengerjaannya.

Penulis: Anisa Rahmadani |
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
ILUSTRASI. Sejumlah pekerja sedang menyelesaikan pekerjaannya di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, Rabu (14/12) siang. Pemko Medan melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan membangun sekitar 1.700 lampu jalan dan mempercantik trotoar di delapan ruas jalan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan atau sebelumnya dikenal Dinas Pekerjaan Umum (PU), Topan Obaja Ginting merupakan salah satu pejabat eselon II Pemko Medan yang disentil Wali Kota Bobby Nasution saat pelantikan, Selasa (3/1/2022) lalu.

Dinas PU Kota Medan disorot lantaran masih banyak proyek tahun anggaran (TA) 2022 di dinas tersebut yang belum selesai, meski saat ini telah memasuki tahun 2023.

Baca juga: Bobby Nasution Sentil Endar Sutan Lubis, Ultimatum Proyek TA 2022 Tuntas Paling Lama Februari 2023

Bobby Nasution pun ketika itu mengultimatum agar proyek yang belum tuntas di Dinas PU Kota Medan, harus sudah selesai dikerjakan dalam kurun waktu 50 hari ke depan. 

Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan, Topan Obaja Ginting yang dikonfirmasi soal teguran tersebut, menyatakan dinas yang ia pimpin kini hanya menyisakan 5 proyek yang belum tuntas pengerjaannya.

Kepala Dinas PU Medan Topan Obaja Ginting saat diwawancarai Tribun Medan
Kepala Dinas PU Medan Topan Obaja Ginting saat diwawancarai Tribun Medan (TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI)

Adapun lima proyek tersebut yakni Jembatan menuju Islamic Center, Jembatan Jalan Mangaan 8 dan di Jalan Bilal. 

"Kemudian dua proyek trotoar," ungkap Topan, Jumat (6/1/2023). 

Menurut Topan lima proyek tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga. 

"Lima proyek  yang pengerjaan  tidak tepat waktu selesainya ini karena kondisi cuaca yang cukup buruk di beberapa bulan akhir tahun lalu," jelasnya. 

Meski terlambat, Kata Topan pihaknya optimis seluruh proyek di tahun 2022 akan selesai di awal tahun ini.

"Mereka para kontraktor akan beri waktu selama 50 hari ke depan untuk menuntaskan proyek tersebut," tegasnya.

Topan juga menegaskan apabila tidak selesai dalam waktu 50 hari ke depan, maka para kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

"Akan kita beri sanksi mulai berupa denda, bahkan diblacklist dari seluruh proyek yang ada di Pemko Medan," tegas Topan.

Baca juga: Dinas PKP2R Medan Targetkan Pembangunan Lapangan Merdeka dan 4 Proyek Lainnya Tuntas Tahun Ini

Disinggung apakah sudah ada rekanan atau perusahaan yang terkena blacklist dari Dinas PU Kota Medan, Topan mengaku belum ada.

"Belum, makanya ini kita lihat lagi dalam waktu 50 hari ke depan," tukasnya. 

 (cr5/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved