Bank Sumut

Sosok dan Profil Rahmat Fadillah Pohan, Dirut Bank Sumut yang Dinonaktifkan dan sedang Diperiksa

Direktur Utama Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan dinonaktifkan jabatannya oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Ini sosok dan profilnya.

Tribun Medan/Diana
Suasana Pres conference Direktur Utama PT Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan dampingi Direktur Keuangan dan TI Arieta Aryanti, Direktur Pemasaran Hadi Sucipto dan Direktur Kepatuhan Eksir, Selasa (5/7/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktur Utama Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan dinonaktifkan jabatannya oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, pada Kamis (5/1/2023) hari ini.

Terkait hal ini, Kepala Inspektorat Sumut Lasro Marbun menyampaikan kronologi terkait penonaktifan jabatan tersebut.

Ia menyampaikan pihaknya sebagai pembantu Gubsu meminta penjelasan secara lisan dari Dirut nonaktif Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan.

Baca juga: Halbert Siahaan Dituntut Hukuman Mati, Bawa Sabu 47 Kg dan 30 Ribu Pil Ekstasi, Ini Kronologinya

Lasro mengatakan terkait awal pemanggilan dan meminta penjelasan dari Rahmat, pihak inspektorat sebelumnya mendapat informasi terkait sesuatu hal yang telah dipublis oleh media beberapa waktu yang lalu.

Direktur Utama Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan terpilih sebagai salah satu dari 100 Top CEO & The Next Leaders Forum 2022.
Direktur Utama Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan terpilih sebagai salah satu dari 100 Top CEO & The Next Leaders Forum 2022. (HO)

"Kami mendapat informasi beberapa waktu yang lalu terkait sesuatu hal yang telah dipublis di media. Jadi saya panggil beliau (Rahmat) secara lisan terlebih dahulu. Lalu dia datang pada Desember 2022 lalu dan saya minta dia menjelaskan kepada kami secara tertulis," ungkapnya, Kamis (5/1/2023).

Lanjutnya, setelah dijelaskan oleh Rahmat secara tertulis, pihak inspektorat menyampaikan kepada pemegang saham.

Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Turunkan Jabatan Empat Eselon II Pemprov Sumut Jadi Pejabat Administrator

Lasro mengatakan pihaknya tidak mengetahui pasti terkait permasalahannya, namun dia hanya memastikan mengenai izin yang berkenaan dengan operasional Bank Sumut.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi saat diwawancarai oleh awak media di Kantor Bank Sumut, Kamis (5/1/2023).
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi saat diwawancarai oleh awak media di Kantor Bank Sumut, Kamis (5/1/2023). (TRIBUN MEDAN/ANGEL AGINTA)

"Dengan terkait pemasalahannya kami tidak paham, hanya terkait dengan pemberitahuan mengenai ada sesuatu yang belum ada izin berkenaan dengan operasional, " ucapnya.

"Dan beliau menjawab dengan tertulis kepada kami dan kami maknai itu penyadaran dan beberapa informasi di media itu tidak seluruhnya benar dan tidak seluruhnya salah, " lanjutnya.

Saat ditanya mengenai permasalahan Mobile Banking Ilegal, ia tidak menyangkal hal tersebut. Namun, terkait hal yang disebarkan tersebut ia mengatakan informasinya tidak seluruhnya benar atau salah.

"Konteksnya adalah ada perhatian terkait kehati-hatian sebagaimana pernah terinfomasi di publik kami menginformasikan tidak seluruhnya salah dan tidak seluruhnya benar, " sebutnya.

Rahmat Fadillah Pohan Terpilih Menjadi Direktur Utama PT Bank Sumut, pada Jumat (10/9/2021) (ANGEL AGINTA/Tribun-Medan) 
Rahmat Fadillah Pohan Terpilih Menjadi Direktur Utama PT Bank Sumut, pada Jumat (10/9/2021) (ANGEL AGINTA/Tribun-Medan)  (TRIBUN MEDAN/ ANGEL)

Lasro mengatakan, saat ini pemegang saham sudah mengambil keputusan terkait tindak lanjut permasalahan Dirut Nonaktif Bank Sumut yang mana keputusannya diatas kertas.

"Nanti ada RUPS untuk memberikan penjelasan terkait nonaktif Dirut Bank Sumut ini, " katanya.

Komentar Gubernur Edy Rahmayadi

Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Edy Rahmayadi angkat bicara terkait Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan yang diisukan dicopot.

Edy mengatakan, Rahmat Fadillah Pohan saat ini dinonaktifkan dan masih menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved