Berita Sumut
Penyertaan Modal Pemko Siantar ke Bank Sumut Rp 85 Miliar Ditolak Gubernur, Ini Penjelasannya
Uang dengan nilai fantastis yang bersumber dari APBD Kota Siantar tahun 2023 itu, diinstruksikan untuk program masyarakat yang lebih bebih bermanfaat.
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Rencana penyertaan modal Pemko Siantar ke Bank Sumut senilai Rp 85 miliar dibatalkan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.
Uang dengan nilai fantastis yang rencananya bersumber dari APBD Kota Siantar tahun 2023 itu, diinstruksikan Gubernur Sumut untuk program masyarakat yang lebih bermanfaat.
Baca juga: Wali Kota Siantar Datangi Tujuh Pospam Nataru, Kasat Lantas Ungkap Volume Kendaraan Meningkat
Plt Kepala Bappeda Kota Pematang Siantar, Dedy Harahap menyampaikan Gubernur membatalkan rencana penyertaan modal tersebut dengan alasan tidak adanya kajian yang dilakukan Pemko maupun DPRD Siantar.
“Hasil evaluasi keluar Jumat (23/12/202). Gubernur membatalkan penyertaan modal dengan alasan bahwa kita tidak melakukan kajian ataupun analisis yang jelas. Walaupun kita sebenarnya punya Perda Penyertaan Modal Tahun 2014,” kata Dedy yang ditemui di ruangannya, Selasa (27/12/2022)
Dedy sendiri tak menjelaskan detail peruntukan anggaran.
Namun sesuai arahan Gubernur Sumut, bahwa uang senilai Rp 85 miliar harus difokuskan pada beberapa bidang pelayanan masyarakat
“Kalau besaran pengalihannya, Gubernur tidak menetapkan. Tetapi Gubernur menentukan arahnya seperti ke peningkatan infrastruktur, standar pelayanan minimal, mendukung program prioritas provinsi dan nasional, kualitas ASN dan sebagainya,” kata Dedy.
Senada dengan Dedy, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pematangsiantar, Masni, juga membenarkan telah dibatalkannya rencana penyertaan modal tersebut.
“Iya sudah dibatalkan. Jadi penyertaan modal semula Rp 85 miliar. Kemudian diubah menjadi rinciannya Rp 1,5 Miliar untuk PDAM, Rp 5 miliar ke Bank Sumut, dan sisanya baru untuk kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, rencana penyertaan modal Pemko Siantar ke Bank Sumut sempat membuat heboh masyarakat lantaran nilainya yang cukup fantastis.
Sementara di sisi lain, DAU Kota Siantar mengalami penurunan sebesar Rp 40 miliar.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Wilayah I KPK, Maruli Tua Manurung yang dimintai tanggapannya, Jumat (2/11/2022) menyampaikan pelaksanaan penganggaran belanja daerah harus mengacu kepada RPJMD, kendati penentuan anggaran merupkan ranah kebijakan penyelenggara pemerintah daerah.
Baca juga: Partai Demokrat Siantar Usulkan Dua Nama Sebagai Calon Wakil Wali Kota Pendamping Susanti Dewayani
APBD Tahun Anggaran 2023, ditegaskan Maruli Tua harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sehingga uang yang dianggarkan belanjanya harus direvisi oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Utara.
“Untuk memastikan bahwa mekanisme dan materinya itu sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, kami juga mendorong agar BPKD Provinsi Sumatera Utara yang akan melakukan review betul-betul cermat untuk memaksimalkan APBD yang terbatas. Kami akan memonitoring pelaksanaannya tidak terjadi korupsi,” tutupnya.
(alj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kantor-Pemko-Siantar.jpg)