Sumut Terkini
Rutan Kabanjahe Berikan Hadiah Tahun Baru ke Warga Binaan, Program Asimilasi Diperpanjang
Pada apel tadi, Chandra mengatakan jika pihaknya memiliki kabar baik yang akan disampaikan kepada warga binaan.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Kepala Rutan Kelas II B Kabanjahe Chandra Syahputra Tarigan, beserta jajaran, mengumpulkan warga binaan di halaman apel Rutan Kabanjahe, Kamis (5/1/2023).
Diketahui, warga binaan ini dikumpulkan untuk mendapatkan arahan tentang peraturan baru dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pada apel tadi, Chandra mengatakan jika pihaknya memiliki kabar baik yang akan disampaikan kepada warga binaan.
Baca juga: Polres Tanah Karo Temukan Jenazah Mengambang Dialiran Sungai Lau Biang Kabanjahe Tanpa Identitas
Dirinya mengatakan, kabar baik ini ialah tentang adanya perpanjangan program asimilasi rumah bagi warga binaan yang sudah memenuhi syarat.
"Ada kabar gembira buat warga binaan sekaligus hadiah awal tahun baru 2023, yaitu Asimilasi Rumah diperpanjang hingga akhir Juni 2023, bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan," Ujar Chandra.
Dijelaskan Chandra, perpanjangan program asimilasi ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-186.PK.05.09 TA 2022. Di mana di dalamnya berisikan tentang penyesuaian jangka waktu pemberlakuan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak.
"Jadi program ini, diberikan kepada seluruh warga binaan yang sudah memenuhi syarat yang telah ditentukan," Ucapnya.
Diketahui, asimilasi rumah merupakan program dari Kemenkumham yang menjadi solusi mengatasi kelebihan kapasitas rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan. Adapun warga binaan yang bisa mendapatkan program asimilasi ini, harus sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca juga: Polisi dari Polres Karo Sambangi Mikie Holiday, Ada Apa?
Dikatakan Chandra, syarat mendapatkan asimilasi ialah warga binaan kasus pidana umum dengan vonis hukuman di bawah lima tahun, dengan catatan bukan merupakan residivis. Kemudian, bagi warga binaan yang terjerat kasus narkoba harus divonis di bawah lima tahun, serta sudah menjalani setengah masa hukuman.
"Jika syarat-syaratnya sudah terpenuhi, maka harus ada pihak keluarga yang menjadi jaminannya," Katanya.
Lebih lanjut, Chandra mengatakan syarat lain yang harus dipenuhi untuk diajukan program asimilasi rumah, yakni menjaga kebersihan dan menjaga keamanan serta kenyamanan di lingkungan rumah tahanan.
Di mana, untuk memastikan warga binaan memenuhi persyaratan yang ditentukan juga ada petugas yang menilai apakah warga binaan tersebut pantas mendapat asimilasi atau tidak.
(mns/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Warga-binaan-Rutan-Kelas-II-B-Kabanjahe-mendapatkan-pengarahan.jpg)