Berita Viral

Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Dipastikan Dieksekusi Mati, Keluarga Korban: Memang Pantas!

Herry Wirawan pelaku rudapaksa 13 santriwati hingga hamil telah dijatuhkan vonis hukuman mati. 

AFP/TIMUR MATAHARI
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan (tengah) menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. 

Selain itu, sejumlah media internasional lain juga memberitakan tentang kasus ini.

Misalnya Dailymail dari Inggris, New York Post dari Amerika Serikat, Reuters, South China Morning Post, dan lain-lain.

Di Twitter, cuitan dari New York Post mengenai kasus ini menjadi viral.

'Indonesian court sentences teacher to death for raping 13 students', begitu judul berita tersebut.

Postingan tersebut mendapat banyak reaksi dari netizen dunia.

Banyak yang mendukung hukuman yang dijatuhkan ke Herry Irawan.

Bahkan, tidak sedikit yang berharap hukuman tersebut juga bisa diimplementasikan di Amerika.

Netizen Amerika juga membandingkan situasi kasus serupa di negara mereka dengan hukuman yang berbeda.

'Jika ini terjadi di New York, terdakwa mungkin akan membuat gofundme untuk jaminan bebas bersyarat', kata seorang netizen.

'Seharusnya ini yang juga dilakukan oleh hukum di Amerika', kata netizen lainnya.

Tidak sedikit yang malah memuji hukum di Indonesia untuk masalah ini.

Meski begitu, hukuman mati yang dijatuhkan pada Herry Wirawan masih menuai pro dan kontra.

Ada pihak yang berpendapat jika hukuman tersebut tidak berperikemanusiaan.

Namun ada juga yang berpendapat jika hukuman tersebut sudah sepantasnya bagi pelaku rudapaksa.

(*)

Berita sudah tayang di tribunnewsmaker.com

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved