Berita Viral

Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Dipastikan Dieksekusi Mati, Keluarga Korban: Memang Pantas!

Herry Wirawan pelaku rudapaksa 13 santriwati hingga hamil telah dijatuhkan vonis hukuman mati. 

AFP/TIMUR MATAHARI
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan (tengah) menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. 

Sebelumnya guru bejat Herry Wirawan dan pemilik Madani Boarding School yang beralamat di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat divonis penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Herry dengan hukuman mati.

Jaksa kemudian mengajukan banding.

Jaksa menilai Herry bersalah melakukan kejahatan sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.

Oleh hakim PT Bandung, hukuman Herry Wirawan diperberat menjadi hukuman mati.

Kasus Herry Wirawan yang Rudapaksa 13 Santri Jadi Berita Internasional

Kasus Herry Wirawan yang melakukan rudapaksa 13 santri dibawah umur di pesantren Jawa Barat jadi berita internasional.

Seperti yang diketahui, Herry Wirawan dijatuhi vonis mati pada 4 April 2022 di Pengadilan Tinggi Bandung.

Vonis tersebut kemudian jadi pemberitaan internasional.

Salah satunya adalah media AFP dari Perancis.

AFP memberi judul 'Indonesian Teacher Sentenced To Death for Raping 13 students'.

Disebutkan di berita tersebut, Herry Wirawan divonis mati pada Februari 2022.

Ditulis juga jika kejadian ini terjadi di sekolah yang berlandaskan agama.

Herry Wirawan juga wajib membayar restitusi kepada 13 korban.

Biaya tersebut jika ditotal mencapai 300 juta rupiah.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved