Penggelapan Beras

Gelapkan 1,4 Ton Beras, Istri Pensiunan Polisi Dituntut Satu Tahun Tapi Tidak Dipenjarakan Jaksa

Istri pensiunan polisi bernama Mimi dituntut satu tahun penjara karena menggelapkan satu ton beras tapi tidak ditahan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Mimi (paling depan), istri pensiunan polisi terdakwa kasus penggelapan 1,4 ton beras tidak pernah ditahan hingga proses tuntutan 

TRIBUN,MEDAN.COM,SERGAI- Mimi, istri pensiunan polisi yang didakwa menggelapkan 1,4 ton beras sudah dituntut satu tahun penjara.

Sayangnya, selama proses persidangan hingga penuntutan, Mimi tidak pernah ditahan oleh jaksa maupun hakim.

Mimi dijadikan tahanan kota oleh pengadilan. 

"Untuk tuntutan satu tahun penjara. Sampai saat ini sidang sudah tahap mendengarkan pembelaan terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sergai, Cristianto, Selasa (3/1/2023).

Baca juga: BUSET, Istri Pensiunan Polisi Gelapkan Beras 1,4 Ton, Sampai Sekarang Tidak Ditahan

Ia mengatakan, selama proses persidangan, terungkap bahwa kasus yang mendera Mimi ini murni tindak pidana.

Namun sayangnya, meski mengakui itu adalah tindak pidana, Mimi tidak pernah ditahan.

Bahkan, tuntutannya pun sangat amat ringan, hanya satu tahun penjara. 

"Selama ini saya ikuti persidangan itu ada unsur pidananya, karena dia janji mau bayar, itu masalahnya," ujar Cristianto.

Baca juga: Tak Tahan Lama Pengakuan Ismail Bolong, Kini Sang Pensiunan Polisi Cabut Ucapan

Terpisah, korbannya bernama Sofiah sempat kecewa dengan penegakan hukum terhadap Mimi.

Pasalnya, baik jaksa maupun hakim tidak menahan istri pensiunan polisi tersebut.

Selesai sidang, pada Selasa 8 November 2022 lalu, Sofiah menceritakan bagaimana dia ditipu oleh Mimi. 

Mulanya, Sofiah dan Mimi adalah rekan bisnis. 

Baca juga: Mayat Pensiunan Polisi Keluarkan Cairan Kuning Dari Kos, Tetangga Sudah Mencium Bau Busuk 3 Hari

Saat itu, Mimi yang merupakan warga Kecamatan Perbaungan memesan dua ton beras kepada Sofiah, yang merupakan warga Jalan Bisnis, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai.

Karena Mimi punya e-warung, Sofiah pun memberikan beras yang diminta Mimi. 

Adapun perjanjiannya, pembayaran dilakukan setelah beras laku terjual.

Baca juga: Taqy Malik & Ayahnya Terancam Hukuman Penjara Lebih dari Lima Tahun, Diduga Lakukan Penggelapan Uang

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved