Berita Seleb
Taqy Malik & Ayahnya Terancam Hukuman Penjara Lebih dari Lima Tahun, Diduga Lakukan Penggelapan Uang
Karena kasus ini, Taqy Malik dan Mansyardin Malik terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.
TRIBUN-MEDAN.com - Taqy Malik dan sang ayah terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Hal ini karena keduanya diduga melakukan penggelapan uang.
Kabar tak sedap kembali datang dari Taqy Malik dan ayahnya, Mansyardin Malik.
Keduanya dikabarkan terlibat kasus dugaan penipuan atau penggelapan uang.
Korbannya adalah sang teman dekat, Aji yang mengaku mengalami total kerugian hingga Rp930 juta.
“Untuk total kerugian Rp930 juta. Di Taqi ada utang barang Rp711 juta dan di bapaknya ada Rp220 juta,” papar Aji dalam konferensi pers di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (28/10/2022).
Karena kasus ini, Taqy Malik dan Mansyardin Malik terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Baca juga: Taqy Malik hingga Atta Dilaporkan ke Polisi, Kasus Robot Trading Net98, Kerugian 28 Miliar
Kuasa hukum Aji yang dikepalai Sunan Kalijaga pun menyebutkan laporan kasus ini sudah masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Saat ini masih dalam proses, tapi artinya laporan sudah diterima pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan. Prosesnya lagi running, artinya kerugian itu benar ada, fakta, data, semuanya ada lengkap kok,” kata Ady Waggos, tim kuasa hukum Aji.
Aji mengaku sebelumnya melakukan perjanjian jual beli produk Saffron dengan Taqy dan ayahnya, secara terpisah.
Sayangnya, dalam proses bisnis tersebut Taqy Malik disebut sering macet dalam melakukan pembayaran kepada Aji.
“Kita membuat perjanjian jual beli tapi dalam perjalanannya banyak kejanggalan yang di mana payment dipersulit oleh berbagai pihak, ataupun tertunda dalam tempo yang sangat lama,” terang Aji.
Sedangkan Mansyardin Malik disebut tidak pernah melakukan pembayaran sepeserpun sejak produk telah diberikan Aji dua tahun yang lalu.
Baca juga: Ingat Marlina Octoria yang Tuding Ayah Taqy Malik Lakukan Penyimpangan Seksual? Begini Kabarnya
“Produknya sama tapi beda perjanjian. Yang di bapaknya ini, barang sudah saya kasih, namun setelah saya memberikan barang, sampai sekarang sepeserpun saya nggak dibayar sama bapaknya,” ujar Aji.
Taqy Malik Kucing-kucingan
Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum Aji, mengungkapkan bahwa kasus ini terkait jual beli produk Saffron antara Aji dan Taqy Malik beserta ayahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Taqy-Malik-Ayahnya-Terancam-Hukuman-Penjara-Lebih-dari-Lima-Tahun-Diduga-Lakukan-Penggelapan-Uang.jpg)