Kosmetik Ilegal

Begini Ciri Kosmetik Ilegal, BPOM : Kosmetik Tak Berizin dan Ilegal Harus Dimusnahkan

Masyarkat harus membeli kosmetik di toko tepercaya dan jangan sampai tertipu dengan iklan maupun testimoni.

Penulis: Putri Chairunnisa | Editor: Ayu Prasandi
HO / TRIBUN MEDAN
Skincare 

Secara aturan barang impor harus memiliki label dan bahasa Indonesia.

Lintang menyarankan masyarkat membeli kosmetik di toko tepercaya dan jangan sampai tertipu dengan iklan maupun testimoni.

"Ini yang perlu diingat bahwa kosmetik bukan obat , artinya tidak langsung membuat perubahan pada wajah seseorang. Kosmetik hanya memperbaiki dan menambah penampilan itu yang perlu diketahui," tutupnya.

(Cr32/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved