Sidang Ferdy Sambo
Pembunuhan Yosua Dipastikan Tak Spontan, Pakar Hukum Pidana: Kenapa Ada Waktu Main Bulu Tangkis?
Ferdy Sambo yang mengaku marah ketika mendengar kabar istrinya diperkosa oleh Yosua tidak sesuai dengan fakta yang ada.
"Dalam kondisi demikian, terdakwa FS yang mendapat pemberitahuan tersebut, sejak menerima pemberitahuan tersebut, menurut saya, dia sudah tidak dalam keadaan tenang," ujar Said.
Kemudian unsur tenang seperti tercantum dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, harus bisa dibuktikan JPU terhadap terdakwa mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.
"Ketenangan itu harus mulai pada saat timbulnya maksud atau niat melakukan pembunuhan, kemudian pelaksanaan, kemudian memikirkan bagaimana bentuk perbuatan pembunuhan itu dilakukan, dengan cara bagaimana, di mana akan dilakukan, kapan waktunya, tentu ini harus disyaratkan ada ketenangan di dalam hal ini yang dilakukan pelaku," ujar Said.
Terkait motif, Said Karim menyatakan, dalam tindak pidana, motif pelaku pembunuhan penting untuk dibuktikan.
Said berpendapat, dari motif ini juga dapat dipahami sebab sesungguhnya pelaku melakukan perbuatan tindak pidana pembunuhan.
"Motif dalam tindak pidana pembunuhan dapat menjadi pertimbangan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan kepada terdakwa, termasuk berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan," ujar Said Karim saat sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Baca juga: Desa Harapan Maju Langkat Sudah 22 Tahun Tak Tersentuh Aliran Listrik, Mohon Bantuan Pak Jokowi
Baca juga: Polda Sumut Catat 20 Kecelakaan selama Libur Nataru, Tujuh Orang Meninggal Dunia
(*)
Berita sudah tayang di kompas.tv
Ferdy Sambo yang mengaku marah ketika mendengar ka
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Irawan
Tribun-medan.com
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sambo-putri-mati-tribunmedan.jpg)