News Video
Ajukan Vonis Ringan, Kubu Sambo Turut Lampirkan Putusan Kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso
Kubu Ferdy Sambo, turut melampirkan putusan terpidana kasus pembunuhan Jessica Kumala Wongso sebagai bukti.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kubu Ferdy Sambo, turut melampirkan putusan terpidana kasus pembunuhan Jessica Kumala Wongso sebagai bukti yang meringankan kepada majelis hakim yang menangani perkara itu.
Selain itu, tim penasihat hukum mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri juga menyerahkan salinan foto Putri Candrawathi.
Putri juga merupakan salah satu terdakwa dalam kasus itu sekaligus istri Ferdy Sambo, saat sedang menyuapi para ajudan termasuk Yosua dalam perayaan ulang tahun pernikahan.
Kedua berkas putusan dan foto itu adalah bagian dari 35 bukti yang diajukan tim kuasa hukum Sambo.
Penyerahan tersebut dilakukan dalam persidangan dan langsung diterima oleh Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
Anggota tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah, memaparkan alasan di balik mengajukan berkas putusan Jessica Kumala Wongso sebagai bukti untuk meringankan klien mereka.
Pihaknya mengajukan 4 putusan yaitu putusan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang menegaskan dibutuhkan motif dalam pembuktian
Febri juga melampirkan berkas putusan terhadap Karno Afriadi.
Ia juga menekankan tentang adanya kebutuhan wajib jangka waktu dan kondisi tenang bagi terdakwa.
Sebagai informasi, Kasus kopi sianida beracun yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016 lalu menyita perhatian banyak pihak.
Sebab Jessica akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Saat peristiwa itu terjadi, Irjen Khrisna Murti masih berpangkat Brigjen dan menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya.
Sedangkan Ferdy Sambo menjabat Wakil Direskrimum Polda Metro Jaya.
Keduanya turut menangani kasus itu.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica pada 27 Oktober 2016 dalam dakwaan pembunuhan berencana.