Mafia Tanah

Warga Menuding Pejabat Desa Helvetia dan Kecamatan Labuhan Deli Terlibat Mafia Tanah

Warga menuding pejabat Desa Helvetia dan Kecamatan Labuhan Deli terlibat dalam jaringan mafia tanah

Penulis: Aprianto Tambunan | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/APRIANTO
Puluhan Warga Desa Helvetia Geruduk Kantor Camat Labuhandeli Kabupaten Deliserdang, Rabu (28/12/2022)  

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Sejumlah warga menuding bahwa pejabat Desa Helvetia dan Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang diduga terlibat mafia tanah.

Adanya tudingan pejabat Desa Helvetia dan Kecamatan Labuhan Deli terlibat mafia tanah setelah adanya dugaan penyerobotan lahan milik Merawati di Dusun II, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli.

Luas lahan yang tengah diributkan ini berkisar 5.600 meter persegi.

Baca juga: Puluhan Warga Geruduk Kantor Camat Labuhandeli, Meminta Usut Tuntas Mafia Tanah di Helvetia

Menurut Ardianto, kuasa hukum Merawati, dari 5.600 meter persegi lahan yang ada, 900 meter tanah milik kliennya dicaplok begitu saja.

Pencaplokan tanah ini justru didukung oleh pihak Desa Helvetia, dengan penerbitan Surat Hak Milik (SHM) atas nama Rakio. 

"Kami kedepan akan melakukan upaya hukum dan menggugat SHM yang sudah terbit. Kami akan menyurati Poldsu dan Kejatisu atas penyerobotan tanah ini," kata Ardianto, Rabu (28/12/2022).

Baca juga: Mujianto Ingin Penjarakan Lloyd Reynold Ginting Munthe, Sebab Pertanyakan Apakah Dia Mafia Tanah

Berkenaan dengan masalah ini, Tribun-medan.com sempat mengonfirmasi Sekretaris Desa Helvetia, Komarudin.

Komarudin mengatakan, memang di lahan yang disengketakan itu ada tanah milik Merawati.

Antara lahan milik Merawati dan Rakio berdekatan. 

"Memang Merawati ini memiliki tanah di belakang itu yang sudah memiliki putusan pengadilan, dan sertifikat milik Rakio ini di depannya. Namun memang kami kemarin itu tidak meneliti surat itu sampai dimana batasnya," kata Komarudin.

Baca juga: Tak Main-main, Hadi Tjahjanto Akan Sikat Oknum TNI/Polri yang Terlibat Mafia Tanah

Ia mengatakan, sertifikat tanah milik Rakio terbit berdasarkan format yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional sebagai penguasaan fisik. 

"Jadi kami ini hanya sebagai saksi saksi mengetahui surat penguasaan fisik yang diberikan pak Rakio tadi. Jadi kami tidak ada mengeluarkan, dan hanya mengetahui pernyataan dari Rakio," kata Komarudin. 

Komarudin pun membenarkan bahwa setelah diteliti, sertifikat milik Rakio telah menimpa tanah milik Merawati. 

Baca juga: Vila Mewah Berdiri Megah, Mencuat Isu Jual Beli Lahan Bumi Perkemahan Sibolangit dan Mafia Tanah

"Setelah kami teliti, sertifikat tanah Rakio memang betul sudah menimpa tanah milik Merawati, makanya mereka komplain. Jadi nanti kami akan carikan solusinya," pungkas Komarudin.

Terkait masalah ini, warga sempat demo ke kantor Camat Labuhan Deli.

Mereka mempertanyakan alasan pemerintah setempat memberikan pengakuan soal kepemilikan lahan atas nama Rukio.(cr29/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved