Berita Medan

LBH Medan: Proyek Drainase Pemko Medan Amburadul

LBH Medan menilai, proyek menantu Presiden Jokowi ini terkesan asal dan amburadul, serta diduga tanpa pengawasan yang ketat dari Dinas PU Pemko Medan

HO
Bus pariwisata nyaris terguling di korekan jalan di depan Pasar Hindu. (Ho) 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Muhammad menilai proyek drainase Pemko Medan yang tengah dikerjakan amburadul.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Sumber Daya Alam (Kadiv SDM) LBH Medan Alinafiah Matondang.

Bukti amburadulnya proyek tersebut kata Alinafiah adalah terperosoknya bus pembawa wisatawan di depan kantor LBH Medan.

"Kejadian ini (bus terperosok), membuat warga Kota Medan malu, karena akan dikenang Medan sebagai kota semrawut," ucapnya, Rabu (28/12/2022).

"Proyek yang katanya mengatasi banjir di Kota Medan, justru menjadi penyebab kemacetan lalu lintas hingga menimbulkan korban di masyarakat. Banyak mobil dan Bus Pariwisata terperosok kel ubang bekas galian di areal pengerjaan proyek bertepatan di depan kantor LBH Medan," sebutnya.

Lanjut Alinafiah, beberapa waktu lalu masyarakat terdampak sekitar proyek juga menyampaikan keluhan ke LBH Medan atas debu, kemacetan, terputusnya jaringan pipa air PDAM dan potensi kecelakaan bagi pejalan kaki dari penyempitan jalan pengerjaan proyek.

Banyak juga pedagang yang merugi karena terpaksa menutup tempat usaha saat dilakukan penggalian dan pengecoran drainase.

LBH Medan menilai, proyek menantu Presiden Jokowi ini terkesan asal dan amburadul, serta diduga tanpa pengawasan yang ketat dari Dinas PU Pemko Medan akan potensi dampak yang ditimbulkan terhadap pengguna jalan dan masyarakat sekitar proyek.

"Untuk itu diminta kepada Wali Kota Medan Cq. Kadis PU Pemko Medan, untuk segera menyelesaikan proyek dan mengatasi ketidaknyamanan ini," pungkasnya.

"Apabila tidak dihiraukan Pemko Medan, maka akan memperbesar penderitaan kerugian bagi masyarakat dan patut bila masyarakat menempuh upaya hukum terhadap Pemko Medan dan pihak-pihak terkait lainnya untuk meminta ganti kerugian sebagaimana diatur ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo. Pasal 1365 KUHPerdata," tambahnya.

Sebelumnya, LBH Medan juga menerima pengaduan masyarat atas ketidaknyamanan yang mereka alami dampak proyek drainase tersebut.

Dan LBH Medan telah melayangkan surat keberatan dan mohon tindak lanjut yang berkeadilan dengan Nomor : 368/LBH/S/XII/2022 tertanggal 26 Desember 2022, yang ditujukan kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan.

Selain itu berdasarkan pantauan, informasi dan data yang dihimpun oleh LBH Medan pada wilayah lain yang juga sedang tahap proses pengerjaan drainase, juga mengalami permasalahan.

Diantaranya adanya dugaan pengerjaan proyek drainase yang terkesan tebang pilih, proyek drainase yang diharapkan mengurangi banjir namun sebaliknya diduga memicu banjir sampai dengan bekas korekan atau galian dibiarkan mengakibatkan jalan di sekitarnya penuh lumpur dan menghambat arus lalu lintas dan aktivitas masyarakat. 

"Dengan amburadul nya proyek pengerjaan drainase Wali Kota Medan ini, LBH Medan menyampaikan surat kepada Kadis PU Pemko Medan dengan Nomor : 358/LBH/S/XII/2022, tertanggal 14 Desember 2022, yang meminta seluruh informasi dan data publik terkait kebijakan, perencanaan, anggaran dan kegiatan pelaksanaan proyek penanganan banjir oleh Wali Kota Medan namun hingga saat belum mendapatkan tanggapan dari pihak Pemko Medan," bebernya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved