Berita Sumut

Perusakan Situs Batak Marga Naipospos Dilaporkan ke Polres Taput: 3 Saksi Sudah Diperiksa

Penebangan pohon berbuntut pengerusakan kompleks situs Batak dari marga Naipospos di Dolok Imun, Tapanuli Utara, berbuntut panjang

Tayang:

TRIBUN-MEDAN.COM - Penebangan pohon berbuntut pengerusakan kompleks situs Batak dari marga Naipospos di Dolok Imun, Tapanuli Utara, berbuntut panjang.

Naposo Naipospos sudah melaporkan pelaku perusakan ke Polres Taput tanggal 23 Desember 2022.

Diwawancarai Tribun Medan, Humas Polres Taput Ipda Gaung Wiratama menyebut sudah memeriksa tiga orang saksi pelapor.

Proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka jika sudah memiliki minimal dua alat bukti.

"Penyidik sudah memeriksa tiga orang saksi atas laporan pengerusakan makam dan prasasti Raja Naipospos yaitu Sahat Sibagariang sebagai pelapor, Damister Situmeang dan Eflin Simanungkalit," tulis Ipda Gaung Wiratama melalui aplikasi Whatsapp, 27 Desember 2022.

"Selanjutnya keterangan saksi lain masih kita butuhkan untuk menguatkan laporan tersebut, setelah itu baru penyidik akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan," sambungnya.

Baca juga: HEBOH Kompleks Situs Batak dari Klan Marga Naipospos Dirusak

Baca juga: Naposo Naipospos Medan Berikan Donasi Sembako dan Uang Tunai ke Serti Boru Marbun (80)

Disisi terpisah Pimpinan DPRD Taput Fatimah Hutabarat mengaku sudah mengetahui laporan Naposo Naipospos ke Polres Taput.

Ia menyayangkan adanya penebangan pohon yang menyebabkan rusaknya keasrian di situs Batak Naipospos.

Fatimah miminta Naposo Naipospos menyurati DPRD Taput agar bisa dilakukan Rapat Dengar Pendapat dengan pihak terkait.

"Dilaporkan ke Polisi bukan ke DPRD, kita sayangkan lah kejadian ini. Kalau dilaporkan ke kita (DPRD) kita akan panggil mereka (pengusaha kayu) untuk dimintai konfirmasi," ucap Fatimah via telepon.

Sebelumnya perusakan area di sekitar makam Naipospos ini viral di media sosial, warga di sekitar makam sudah meminta penebang menghentikan kegiatan namun permintaan itu diabaikan.

(hen/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved