Kasus Rudapaksa

Honorer Rudapaksa Anak Tiri, Wali Kota Medan Janji Tidak Akan Bantu dan Bakal Beri Sanksi Tegas

Wali Kota Medan, Bobby Nasution menegaskan akan menindak tegas honorer bernama Reza yang rudapaksa anak tiri

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Ini tampang honorer Pemko Medan yang merudapaksa putri tirinya, saat diperiksa penyidik, Senin (26/12/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Wali Kota Medan, Bobby Nasution berjanji akan menindak tegas oknum honorer bernama reza yang dilapor rudapaksa anak tiri.

Menurut Bobby Nasution, dia tidak akan membantu pelaku rudapaksa tersebut.

Kata Bobby, Pemko Medan tidak akan mentolerir pelaku pencabulan.

"Saya belum monitor, tapi yang namanya melanggar hukum, pasti kami minta yang berwajib untuk melakukan tindakan tegas," kata Bobby, Senin (26/12/2022).

Baca juga: TEGA Rudapaksa Anak Tirinya, Honorer Pemko Medan Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Baca juga: Ini Tampang Honorer Pemko Medan yang Rudapaksa Anak Tirinya, Terancam 15 Tahun Penjara

Ia mengatakan, bahwa kasus pelecehan seksual merupakan satu diantara masalah yang menjadi konsern Pemko Medan.

Sehingga, lanjut Bobby, dia tidak akan main-main terhadap kasus ini, terlebih yang menimpa anak. 

"Kami tidak ada membackup untuk dibantu. Apalagi ini pelecehan anak. Itu musuh kami," katanya. 

Kedepan, Bobby akan meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan untuk memproses honorer tersebut.

"Ini benar-benar akan saya pantau untuk tindakan lebih serius. Pastinya honorer itu kita serahkan kepada pihak BKD untuk memprosesnya," tukasnya.

Baca juga: Honorer Pemko Medan Diduga Rudapaksa Anak Tiri, Begini Tanggapan Wali Kota Bobby

Baca juga: Rudapaksa Anak Tiri, Honorer Pemko Medan Diarak ke Polrestabes Medan

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan pelaku bernama Reza akan dijerat pasal berlapis. 

"Tersangka atas nama Reza, pelaku tindak pidana cabul atau persetubuhan terhadap anak dikenakan Pasal, 81 dan Pasal 82 undang-undang perlindungan anak," kata Fathir kepada Tribun-medan.com, Senin (26/12/2022).

Ia mengatakan, pelaku juga dijerat dengan Pasal 6 undang-undang nomor 12 tahun 2022, mengenai tindak pidana kejahatan seksual, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

R, honorer Pemko Medan diarak ke Polrestabes Medan karena rudapaksa anak tiri
R, honorer Pemko Medan diarak ke Polrestabes Medan karena rudapaksa anak tiri (HO)

"Ditambah sepertiga nya karena pelaku ini adalah bapak tiri dari korban," sambungnya.

Fathir mengatakan, menurut keterangan pelaku, perbuatan rudapaksa terhadap putri tirinya itu telah berlangsung selama bertahun-tahun, sejak korban duduk di bangku kelas 6 SD hingga kelas 3 SMP.

"Dari keterangannya sudah dilakukan berulang kali, tapi hal ini masih kami dalami. Terhadap tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan," sebutnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved