Penangkapan Begal Sadis
INI WAJAH Begal Sadis Jalan Ngumban Surbakti, Pelaku Dibikin Ngesot Polisi
Satu dari dua begal sadis Jalan Ngumban Surbakti yang nyaris membunuh pekerja toko ban dibikin ngesot polisi
"Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP ayat 2 dengan sanksi pidana 12 tahun penjara. Terhadap pelaku Gomok, dilakukan tindak tegas dan terukur karena pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas," ujar Fathir.
Baca juga: Rian Saputra Sekarat Dihujami Tikaman Begal Sadis, Jari Nyaris Putus, Pelaku Berkeliaran
Sebelumnya, sebuah rekaman CCTV menunjukkan Rian Saputra pekerja Manchester Ban di Jalan Ngumban Surbakti dibegal oleh orang tak dikenal pada Kamis 8 Desember kemarin.
Dalam rekaman terlihat awalnya pelaku mengenakan jaket sweater berjalan seorang diri mendekati korban.
Namun sebelum melancarkan aksinya, pelaku sempat melewati korban dan berdiri dibawah pohon.
Baca juga: Wilayah Polsek Sunggal Tidak Aman, Warga Sekarat Dibantai Begal Sadis, Pelaku Berkeliaran
Setelah melihat situasi barulah pelaku mendatangi korban seorang diri yang duduk di dekat sepeda motornya.
Tanpa basa-basi pelaku langsung menikam korban.
Saat kejadian, korban sempat mencoba melarikan diri namun berusaha kembali mengambil sepeda motornya.
Namun nahas pelaku langsung tancap gas membawa sepeda motor korban.(cr11/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/wajah-begal-sadis-Jalan-Ngumban-Surbakti.jpg)