Tersangka Tragedi Kanjuruhan Akhmad Hadian Lukita Dibebaskan dari Tahanan, Ini Kata Polisi

Tersangka tragedi Kanjuruhan, mantan Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dibebaskan oleh kepolisian Daerah Jawa Timur.

Tayang:
Editor: Liska Rahayu
WILA WILDAYANTI/BOLASPORT.COM
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita saat menemui awak media di Kantor PT LIB, Menara Mandiri, Jakarta Selatan, Jumat (29/10/2021). 

Penyidik Polda Jatim juga melimpahkan barang bukti berupa selongsong peluru gas air mata, proyektil peluru gas airmata, hingga barang-barang para korban.

Diberitakan sebelumnya Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita telah ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2022 silam.

Ahmad Hadian Lukita disangkakan melanggar Pasal 359 dan atau 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 Jo 52 UU 11 tahun 2003 tentang Keolahragaan.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Grid.id

Sumber: Grid.ID
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved