Salahkan Polri, Ferdy Sambo Tak Terima Pelecehan Putri Candrawathi Diragukan, Pakar: Wajar Saja

Ferdy Sambo menilai kerja penyidik kepolisian terkesan subyektif dalam menanganai kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tayang:
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo berpelukan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 10 orang saksi pada persidangan kali ini. 

"Karena konstruksi yang dibangun oleh penyidik ini harus menersangkakan kami semua yang ada di Duren Tiga, demikian terimakasih," tutur mantan jenderal bintang 2 Polri itu.

Respons Polri

Menanggapi Sambo, Polri menyatakan bahwa penyidik Bareskrim sudah bekerja sesuai dengan fakta hukum dalam menangani kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Timsus (tim khusus) berkerja berdasarkan fakta hukum," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (20/12/2022).

Dedi menjelaskan, kasus pembunuhan berencana yang menjerat Sambo sudah masuk dalam ranah persidangan.

Karena itu, pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada majelis hakim yang memiliki kewenangan terhadap proses persidangan. Termasuk, menyerahkan semua putusan kepada majelis hakim.

"Itu kan sudah ranah persidangan dan domainnya hakim yang menilai," ujar dia.

Lolos hukuman

Melihat ini, pakar psikologi forensik dan pemerhati kepolisian, Reza Indragiri Amriel, mengatakan, segala dalih dan tudingan bakal digunakan oleh para terdakwa kasus pidana.

Oleh karenanya, menurut dia, wajar jika Sambo kini seolah ingin menyalahkan penyidik Polri.

Untuk bebas dari jerat hukum, Sambo dan istrinya juga terus mempertahankan narasi kekerasan seksual.

"Wajar jika setiap pesakitan akan mengembangkan strategi agar bisa lolos dari lubang jarum, termasuk dengan mengembangkan apakah itu bualan, apakah itu khayalan, apakah itu pura-pura sakit," kata Reza kepada Kompas.com, Rabu (21/12/2022).

Reza mengatakan, dalam persidangan kasus pidana, terdakwa tak disumpah untuk memberikan keterangan jujur sebagaimana saksi atau ahli.

Oleh karenanya, sangat mungkin terdakwa menyampaikan kebohongan.

Dalam kasus Sambo dan Putri, para terdakwa tahu persis bahwa ancaman hukuman mati ada di depan mata lantaran mereka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Oleh karenanya, berbagai upaya dilakukan untuk mendapat keringanan hukuman, atau bahkan lolos dari jerat hukum.

Termasuk, mempertahankan narasi kekerasan seksual meski pihak Sambo dan Putri tak punya bukti konkrit.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved