Salahkan Polri, Ferdy Sambo Tak Terima Pelecehan Putri Candrawathi Diragukan, Pakar: Wajar Saja

Ferdy Sambo menilai kerja penyidik kepolisian terkesan subyektif dalam menanganai kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo berpelukan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 10 orang saksi pada persidangan kali ini. 

TRIBUN-MEDAN.com - Terdakwa Ferdy Sambo dua kali melayangkan tudingan ke penyidik kepolisian soal kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang kini menjeratnya.

Pada sidang yang digelar Senin (19/12/2022), Ferdy Sambo menyalahkan Polri dengan menyebut penyidik ingin agar semua orang di rumahnya jadi tersangka.

Ferdy Sambo menilai kerja penyidik kepolisian terkesan subyektif dalam menanganai kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ini bermula ketika Ferdy Sambo menanggapi keterangan ahli kriminologi dari Universitas Indonesia (UI), Muhammad Mustofa.

Mengutip Kompas TV, dalam persidangan Mustofa mengatakan, pelecehan seksual yang diklaim Putri Candrawathi terjadi di Magelang tidak bisa dijadikan motif yang kuat bagi Sambo untuk membunuh Brigadir J.

Sebab, kata dia, peristiwa pelecehan tersebut tidak jelas karena tak ada bukti yang kuat untuk mendukung tuduhan tersebut.

Menanggapi itu, Sambo menuding, keterangan saksi ahli hanya berdasar kronologi peristiwa dari pihak penyidik saja.

"Mohon maaf dari ahli kriminolog karena sangat disayangkanlah apabila konstruksi yang dibangun oleh penyidik adalah konstruksi yang tidak secara menyeluruh diberikan kepada ahli," kata Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sambo menilai, kronologi kematian Brigadir J versi penyidik kepolisian menyebabkan pendapat ahli tidak komprehensif dan cenderung subjektif.

Saat itulah, Sambo menyalahkan penyidik yang menurutnya sengaja menyusun kronologi kasus agar semua orang di rumahnya jadi tersangka.

"Di mana penyidik ini menginginkan semua di dalam rumah itu harus jadi tersangka," kata dia.

Tudingan kepada Polri kembali diutarakan Sambo dalam sidang yang digelar sehari setelahnya pada Selasa (20/12/2022).

Mulanya, Sambo memberikan tanggapan atas pemutaran rekaman CCTV rumahnya.

Menurutnya, rekaman CCTV itu mampu membuat terang kasus kematian Brigadir J, lantaran konstruksi perkara yang dibangun penyidik tak objektif.

"Dengan diputarkannya CCTV ini, kami berharap Yang Mulia dapat menilai objektif semua keterangan dari terdakwa ini," kata Sambo di persidangan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved