Berita Medan
Pemko Medan Tahun Depan Hanya Miliki 11 OPD, Sejumlah Dinas Bakal Dilebur, Berikut Ini Daftarnya
Ketua Pansus Ranperda tentang Pembentukan Perangkat Daerah, Roby Barus menegaskan pada tahun 2023 mendatang hanya ada 11 OPD di Pemko Medan.
Penulis: Anisa Rahmadani |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Perangkat Daerah, Roby Barus menegaskan pada tahun 2023 mendatang hanya ada 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemko Medan.
Hal tersebut dikatakan Roby Barus dalam rapat paripurna di DPRD Medan, Rabu (21/12/2022) dengan agenda pembahasan Perampingan OPD.
Baca juga: Median Jalan Buat Macet Karya Wisata, Bobby Nasution Soroti Pintu Masuk Komplek Perumahan J City
Dikatakan Roby saat ini kota Medan memiliki 17 OPD yang bertugas di bawah naungan Pemko Medan.
"Pembahasan Raperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kota Medan ini cukup singkat mengingat pelaksanaanya harus disesuaikan dengan APBD tahun 2023 yang akan ditetapkan," jelas Roby mengawali pembukaan rapat, Rabu.
Kata Roby, hasil pembahasan rapat yang telah disepakati oleh seluruh anggota DPRD Medan bahwa di tahun 2023, nantinya dari 17 OPD akan menjadi hanya 11 OPD di Pemko Medan.
"Nantinya ada enam OPD yang digabungkan atau diganti namanya," ungkap politisi PDI Perjuangan itu.
Adapun 11 OPD yang dirampingkan tersebut sebagai berikut :
1. Dinas Pendidikan Kota Medan menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, (tipe A).
2. Dinas Pekerjaan Umum menjadi Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Kontruksi, (tipe A).
3. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang menjadi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang, (tipe B).
4. Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, (tipe A).
5. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Perempuan serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana digabungkan menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana, (tipe A).
6. Dinas Ketahanan Pangan menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (tipe A) .
7. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan digabung menjadi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, (tipe A).
8. Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia diubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, (tipe A).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bobby-Nasution-Hadiri-Rapat-Paripurna-Bahas-Perampingan-OPD-Pemko-Medan.jpg)