Berita Medan

Lokasi Perjudian Pernah Digerebek Kapolda, Bos Judi Darat Asia Mega Mas Dituntut 2 Tahun Penjara

Bos judi Darat Asia Mega Mas Tek Siong dituntut 2 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/12/2022).

Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Terdakwa Bos Judi Asia Mega Mas, Tek Siong saat hadiri sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/11/2022) lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Bos judi darat Asia Mega Mas, Tek Siong dituntut 2 tahun penjara tanpa dikenai denda dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/12/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fransiska Panggabean menilai Tek Siong melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Begini Raut Wajah Bos Judi Online Apin BK saat Dilimpahkan ke Kejari Medan

Pasal 303 ayat (1) KUHP berbunyi, Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah

"Meminta Majelis hakim yang mengadili persidangan ini agr menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun," urai JPU, Rabu.

Adapun hal yang memberatkan sehingga JPU menuntut agar Tek Siong dijatuhi hukuman dua tahun penjara, yakni terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan perjudian.

"Hal meringankan, terdakwa mengidap penyakit dan baru operasi, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," pungkasnya.

Usai mendengar nota tuntutan JPU, majelis hakim PN Medan yang diketuai Abdul Hadi Nasution menunda persidangan hingga pekan depan.

Kasus yang mendera bos judi darat Asia Mega Mas, Tek Siong bermula dari penggerebekan yang dilakukan Polda Sumut pada Sabtu, 11 Juni 2022 lalu.

Saat itu Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak turun langsung membawa anak buahnya ke markas bos judi darat Tek Siong di Komplek Asia Mega Mas, Jalan Asia Indah Blok DD No 34-35-36, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Baca juga: Tek Siong, Bos Judi Darat Asia Mega Mas Mendadak Pakai Kursi Roda saat Diadili di PN Medan

Di sana, polisi mengamankan belasan orang tersangka, yang terdiri dari satu pengelola, dua pekerja, dan sisanya pemain. 

Barang bukti yang diamankan kala itu berupa 23 mesin tembak ikan dan roulete, serta uang tunai Rp 42 juta.

(cr28/tribun-medan.com) 

 
 
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved