Tangani Jenazah Brigadir J, Dokter Farah Ungkap Titik Tembak Almarhum, 7 Masuk 6 Keluar

Fakta persidangan, Dokter Farah Karouw yang melakukan pemeriksaan terhadap jenazah Brigadir

Tayang:
Editor: Dedy Kurniawan
Kolase Tribun Medan
Ultah Brigadir J 

Atas perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

 


 
(*/Tribun-Medan.com) 

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved