Viral Medsos

Ketua Majelis Hakim Pertanyakan DVR CCTV yang Asli, Bukan Copyan di Flashdisk Diputar di Persidangan

Hakim Wahyu mempertanyakan soal adanya kemungkinan rekaman tersebut tercecer saat masih berada di penyidik Polda Metro Jaya.

Editor: AbdiTumanggor
Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk
Hakim Wahyu Iman Santoso minta rekaman CCTV asli diputar di persidangan. Bukan copyan di flashdisk. 

"DVR (CCTV) itu dari Polres Metro Jaksel. Satu (hardisk), kapasitas 1 TB (terabyte)," ujar Hery dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

Hery menyampaikan bahwa terdapat pesan peringatan saat melakukan pemeriksaan perangkat DVR CCTV tersebut.

Pesan peringatan itu berupa informasi bahwa perangkat tersebut tidak memiliki disk atau hardisk yang terdeteksi dalam sistem DVR.

"Selanjutnya kami lakukan pemeriksaan metode forensik. Kami temukan hardisk tersebut tidak dikenali sebagai file sistem, dan tidak terdapat file apa pun," kata Hery.

Ia lantas memeriksa perangkat DRV CCTV itu dengan menganalisis melalui log file dan menemukan 300 log file.

Dalam analisis tersebut, diambil sampel dari tanggal 8-13 Juli 2022.

Adapun peristiwa tewasnya Brigadir J di kediaman dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri terjadi pada 8 Juli 2022.

Anggota Polri itu mengaku menemukan upaya mematikan perangkat yang tidak wajar sebanyak 26 kali.

Temuan itu berdasarkan pengecekan secara berurutan pada rentang waktu dari tanggal 8 sampai dengan 13 Juli 2022.

"Kami temukan jejak digital berupa abnormal shutdown. Pada tanggal 13 Juli 2022 sebanyak 17 kali, 12 Juli 2022 sebanyak 7 kali, 10 juli sebanyak satu kali, dan 8 juli sebanyak satu kali," papar Hery.

Hery menyampaikan bahwa adanya perbedaan ketika perangkat dimatikan normal dan tidak. Sebab, jika DVR CCTV dimatikan secara tidak normal atau paksa maka akan terbaca oleh sistem.

"Apabila kita matikan secara sempurna maka akan menimbulkan log file power off dan on. Ketika kita menemukan log file abnormal shutdown maka ada upaya mematikan secara paksa atau tidak prosedural, bisa mati lampu atau dicabut," ujar Hery.

Ia pun mengungkapkan bahwa jika mematikan DVR CCTV dimatikan secara paksa akan memiliki risiko terhadap hardisk.

Ia mengatakan, jika hardisk rusak, maka file yang tersimpan di dalamnya juga berisiko tidak bisa dideteksi.

"Karena ketika DVR kita nyalakan seperti sebuah komputer, memiliki sistem hardisk yang mana merekam kegiatan, ketika berputar, ketika kita matikan secara tidak normal, mati paksa, maka akan terkunci," papar Hery.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved