Viral Medsos

Ketua Majelis Hakim Pertanyakan DVR CCTV yang Asli, Bukan Copyan di Flashdisk Diputar di Persidangan

Hakim Wahyu mempertanyakan soal adanya kemungkinan rekaman tersebut tercecer saat masih berada di penyidik Polda Metro Jaya.

Editor: AbdiTumanggor
Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk
Hakim Wahyu Iman Santoso minta rekaman CCTV asli diputar di persidangan. Bukan copyan di flashdisk. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso mempertanyakan soal tidak adanya hasil rekaman CCTV di lantai 2 dan lantai 3 rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Kalibata, Jakarta Selatan. Pertanyaan itu ditanyakan Hakim Wahyu di persidangan kepada saksi Ahli Digital Forensik dari Puslabfor Polri, Heri Priyanto, Selasa (20/12/2022).

Dimana dalam rekaman CCTV, tidak menampilkan rekaman di dua objek itu dalam persidangan. Heri yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan hanya menampilkan rekaman CCTV yang berada di Lantai 1 rumah Saguling dan beberapa titik di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga. "Kan itu ada CCTV di lantai berikutnya lantai 2 dan lantai 3, sodara tidak mendapatkan rekamannya?" tanya majelis hakim dalam persidangan.

"Kami di Labfor semua barang bukti dikirim penyidik yang mulia," jawab Heri.

"Rekaman saudara dapatkan kapan?" tanya lagi majelis hakim.

"Kami bacakan, tanggal 24 Juli yang mulia," jawab Heri.

Atas keterangan dari Heri, lantas Hakim Wahyu mempertanyakan soal adanya kemungkinan rekaman tersebut tercecer saat masih berada di penyidik Polda Metro Jaya. Namun, Heri mengaku tidak mengetahui secara pasti kondisi rekaman CCTV yang sebenarnya seperti apa. Pihaknya saat itu kata dia, hanya menerima saja barang bukti dari penyidik.

"Karena tanggal 18 Juli semua berkas dikirim oleh penyidik Polres Jaksel ke Polda Metro dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim dan sodara hanya mendapatkan itu saja tidak mendapatkan utuh seperti duren tiga tadi?" tanya Hakim Wahyu.

"Tidak yang mulia," tutur dia.

"Sehingga ada kemungkinan lantai 2 lantai 3 tercecer ya di penyidik?" tanya lagi Hakim Wahyu.

"Saya tidak tau yang mulia," jawab Heri.

Saat memberikan tanggapan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E membenarkan kalau hasil rekaman itu tercecer. Bahkan kata dia, hasil rekaman yang jelas hanya ada di lantai 1 untuk di rumah Saguling. "Untuk CCTV kan hanya ada di lantai 1 yml, karena banyak yang tercecer yang mulia, itu saja yang mulia," kata Richard Eliezer.

Sebelumnya, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri menerima total setidaknya ada 53 rekaman CCTV dalam rangkaian pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dari keseluruhan rekaman itu kata ahli digital forensik Heri Priyanto ada sekitar 3 rekaman CCTV yang dinilai krusial yakni dua di antaranya berada di rumah pribadi Ferdy Sambo dan satu di rumah dinasnya.

Keseluruhan rekaman itu juga sudah ditayangkan oleh Heri dalam ruang sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, Selasa (20/12/2022).

"Ada sekitar 53 yang mulia, tapi sudah disampaikan di BAP, 337 yang mulia bahwa yang krusial memang yang kami setelkan," kata Heri dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved