Berita Sumut
Jelang Nataru, Kapolres Dairi Larang Pedagang Jual Petasan Kepada Anak-anak: Harus Tanggung Jawab
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman imbau para pedagang petasan untuk tidak sembarangan menjual barang dagangannya, khususnya kepada anak-anak.
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra |
TRIBUN-MEDAN.com, DAIRI - Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman meminta kepada para pedagang petasan pada jelang Natal dan Tahun Baru untuk tidak menjual sembarangan barang dagangannya, khususnya kepada anak-anak
AKBP Wahyudi menegaskan pihaknya tak segan untuk memanggil para pedagang petasan, apabila nantinya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca juga: Larangan Main Petasan saat Natal dan Tahun Baru, Kapolda Sumut Panca Simanjutak Wanti-wanti Hal Ini
"Petasan ini jangan dijual ya kepada anak-anak. Kalau terjadi apa-apa, siap untuk di panggil (ke kantor polisi) ya. Harus tanggung jawab," ujar Wahyudi kepada pedagang petasan saat sidak ke Pasar Sumbul, Selasa (20/12/2022)..
Wahyudi pun kemudian memberikan contoh kembang api yang diperbolehkan dijual kepada anak-anak, yakni kembang api yang tidak memiliki daya ledak.
"Kalau yang seperti ini, boleh. Tapi petasan jangan ya," sambung Wahyudi.
Dikatakannya, penggunaan petasan atau kembang api dapat membahayakan jiwa dan juga bisa memicu terjadinya kebakaran.
"Kita mengimbau kepada masyarakat hendaknya imbauan itu di indahkan, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang lebih besar," tegasnya.
Di samping itu, Wahyudi mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Dairi untuk tidak euforia pada saat malam pergantian tahun.
"Hendaknya masyarakat tidak terlalu bereforia untuk menggunakan petasan atau kembang api. Itu harus di batasi," imbaunya.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melarang masyarakat bermain petasan saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 mendatang.
Panca menyebut hal itu berdasarkan undang-undang kembang api.
Meski demikian, pihaknya tak melarang penggunaan kembang api.
Dalam hal ini petasan dibedakan dengan suara ledakan dan cuma percikan bunga api tanpa suara yang keras.
"Jadi kembang api boleh, tetapi yang tidak boleh adalah petasan," ujarnya, Jumat (16/12/2022).
Panca menyebut pihaknya akan merazia toko-toko yang biasanya memperjualbelikan petasan.
Baca juga: Gunakan Petasan, Sajam dan Batu, Dua Kelompok Pemuda Tawuran di Medan Tembung
Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tidak bermain petasan yang dikhawatirkan membahayakan, dan bisa saja memicu kebakaran
Jadi kita akan melakukan operasi menertibkan penjualan petasan khususnya yang berbahan bakar dan bersuara yang cukup besar," imbuhnya.
(cr7/tribun-medan.com)