Breaking News

FAKTA Persidangan, Terungkap Bukti CCTV Putri Candrawathi dan Kuwat Maruf Berduaan

Terungkap fakta baru pada perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Ahli Digital

Tayang:
Editor: Dedy Kurniawan
HO
Putri Candrawathi menyinggung peran Kuat Maruf yang sempat memperingatkan Yosua Hutabarat. 

TRIBUN-MEDAN.com - Terungkap fakta baru pada perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Ahli Digital Forensik Heri Priyanto, memutar hasil rekaman CCTV di yang menyorot tepat ke arah lift rumah Ferdy Sambo yang berada di Jalan Saguling.

Pada video terlihat ada ketidaksesuaian antara kesaksian Putri Candrawati sebelumnya dengan isi di rekaman CCTV.

Pada rekaman itu terlihat, usai tes PCR, istri Ferdy Sambo masuk ke dalam lift bersama Kuat Maruf.

Baca juga: Foto Messi Tidur dengan Trofil Piala Dunia dan Potret Selebrasinya Pecahkan Rekor Sejarah Instagram


 
Indikator lantai lift menunjukkan keduanya menuju ke lantai 3. Ferdy Sambo sebelumnya sudah masuk juga ke ruangan tersebut.

Sementara dalam kesaksian sebelumnya, Putri mengatakan saat tiba di Jalan Saguling IIIdia melaksanakan tes swab PCR, mencuci tangan, lalu naik ke lantai dua.

Dia saat itu menyebut suaminya sudah ada di lantai dua, yang disebutnya sebagai ruang kerja.

Selanjutnya Putri mengatakan makan dulu di lantai dua, baru naik ke lantai tiga. Tapi ceritanya menjadi tidak sesuai dengan rekaman CCTV.

Sayangnya, ahli forensi itu tidak mendapatkan rekaman CCTV yang ada di lantai dua dan lantai tiga rumah mewah itu.

 

Heri Priyanto mengatakan, pihaknya mendapatkan rekaman itu dalam bentuk flashdisk dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Tidak langsung dari DVR?" tanya hakim. "Tidak, sudah di dalam flashdisc Yang Mulia," jawab ahli forensik itu.

Pada sidang ini, ahli dari Digital Forensik Mabes Polri Heri Priyanto memutarkan isi rekaman CCTV yang menyorot bagian depan lift.

Baca juga: Ahli Sebut Tak Ada Luka Penyiksaan, Ferdy Sambo Lega, Martin: 7 Kali Tembak Itu Bukan Penyiksaan?

Awalnya, CCTV memperlihatkan Ferdy Sambo tiba di rumah Saguling, lalu menaiki lift menuju lantai 3.

Iklan untuk Anda: Buaya besar menelan seorang anak laki-laki
Advertisement by
 
selanjutnya Putri Candrawathi terlihat tiba di sana dari perjalanan Magelang-Jakarta dan melakukan tes PCR.

Waktu CCTV saat itu ditulis pukul 15.00. Setelah melakukan PCR, Putri terlihat naik lift bersama Kuat Maruf.

Tiga menit berselang, Kuat Maruf turun ke lantai 1 menggunakan tangga di samping lift.
CCTV juga mengungkap terdakwa Ricky Rizal juga naik ke lantai 3 menggunakan lift dan turun pukul 15.53 WIB waktu CCTV.

Selanjutnya pukul 15.56 WIB, Richard masuk ke rumah dan naik ke lantai 3 menggunakan lift dan berselang tujuh menit Richard kembali turun.

Setelah itu, Putri terlihat turun menggunakan lift pukul 16.21 WIB waktu CCTV.

Putri dengan membawa tas besar biru dan tas jinjing berwarna coklat.

Lima menit berselang, Ferdy Sambo turun dari lantai 3 menggunakan lift ditemani anjing pudel berwarna putih.

Ferdy Sambo terlihat menggunakan pakaian dinas lapangan berwarna coklat dan keluar menuju garasi.

Adapun dalam persidangan tidak diperkenankan mengambil gambar sehingga tampilan CCTV tidak bisa diperlihatkan langsung ke publik.

Baca juga: HASIL Piala AFF 2022 - Calon Lawan Timnas Indonesia Menang, Kamboja Tekuk Filipina

Banyak Rekaman Tercecer

Apakah hanya yang diputarkan ahli digital forensik itu yang merupakan hasil rekaman di rumah Saguling?

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer mengungkapkan bahwa banyak rekaman CCTV di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling yang tercecer.

Dia menyayangkan ada rekaman CCTV lantai 1 yang ditampilkan di persidangan seperti yang ditayangkan dalam sidang hari ini di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).

Awalnya Majelis Hakim meminta tanggapan dari Richard terkait keterangan saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri Heri Prayitno.

Baca juga: Rumah Warga Rusak Akibat Kelompok Remaja di Belawan Tawuran Lagi

Saksi tersebut memutar rekaman CCTV di persidangan dari hasil tangkapan 2 CCTV di lantai 1 rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling, dan satu CCTV yang menyorot rumah dinas Kadiv Propam Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Richard menanggapi ada CCTV yang tercecer dari rumah Sambo di Saguling.

"Untuk CCTV kan hanya ada (ditampilkan) di lantai 1, Yang Mulia, karena banyak (rekaman CCTV) yang tercecer, Yang Mulia," ujar Richard di dalam sidang.

Terkait rekaman yang tercecer ini juga sempat ditanyakan Hakim Ketua Iman Wahyu Santoso kepada saksi ahli Heri.

Heri menjawab, ada sekitar 53 rekaman CCTV yang diperoleh namun berdasarkan berita acara pemeriksaan hanya tiga rekaman yang dianggap krusial atas peristiwa tersebut.

Tiga rekaman CCTV yang dimaksud adalah dua rekaman CCTV lantai 1 rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling yang menghadap garasi dan menghadap pintu lift.

Sedangkan, satu rekaman CCTV lainnya yaitu rekaman yang menyorot depan rumah dinas Kadiv Propam Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kemudian, Hakim kembali bertanya terkait adanya rekaman lain yang khusus berada di rumah Saguling.

Heri menjawab, hanya ada dua yang menghadap garasi dan pintu lift saja.

Hakim kembali bertanya, dari mana Heri memperoleh rekaman CCTV tersebut?

Heri mengatakan, dia memperoleh semua bahan penyidikan dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Kan itu ada CCTV di lantai berikutnya lantai 2 dan lantai 3 (rumah Saguling), Saudara tidak mendapatkan rekamannya?" tanya Hakim lagi.

"Kami di laboratorium forensik, semua barbuk (barang bukti) dikirim penyidik, Yang Mulia," ucap Heri.

Dia juga mengaku rekaman itu baru diperoleh Puslabor Mabes Polri pada 24 Juli 2022.

Hakim kembali menanyakan mengenai rekaman lainnya.

"Karena tanggal 18 Juli semua berkas dikirim penyidik polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim dan Saudara hanya mendapatkan itu saja tidak mendapatkan utuh seperti Duren Tiga tadi?" tanya Hakim. Heri menjawab, "tidak, Yang Mulia."

"Sehingga, ada kemungkinan lantai 2 lantai 3 tercecer di penyidik?" Hakim bertanya.

"Saya tidak tahu, Yang Mulia," kata Heri.

Terkait kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pada dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo. Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Bekas Kadiv Propam dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. 

(*/Tribun-Medan.com) 

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Sidang Ferdy Sambo, CCTV Buktikan Putri Candrawati Ditemani Kuat Maruf Naik Lift

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved