Berita Sumut
Bila Terbukti Korupsi, Gubernur Edy Rahmayadi Janji Bakal Tindak Kepala SMA Negeri 6 Medan
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi memastikan akan menindak Kepala SMA Negeri 6 Medan, Siti Rahmah Lubis jika terbukti korupsi.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi memastikan akan menindak Kepala SMA Negeri 6 Medan, Siti Rahmah Lubis jika terbukti korupsi dan melakukan perbudakan kepada staf dan guru.
Edy Rahmayadi mengatakan, kasus dugaan korupsi yang diadukan oleh guru-guru SMAN 6 itu masih dalam proses penindakan oleh inspektorat.
Baca juga: Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Medan Dituntut Turun dari Jabatannya, Diduga Korupsi dan Perbudak Guru
"Terkait Kepala Sekolah SMA Negeri 6 yang terlibat dugaan korupsi sedang didalami kasusnya. Inikan orang bicara. Jadi tak boleh juga kita memfitnah. Kalau ditemukan bukti-bukti itu wewenang saya akan kita tindak," ujar Edy Rahmayadi saat diwawancarai, Sabtu (17/12/2022).
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Asren Nasution menyebut pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait laporan dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan perbudakan oleh Kepala SMA Negeri 6 Medan.
"Siapapun dia jika melanggar aturan kita proses, mau kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, murid, siapa saja, karena memang itu tuntutan," ujar Asren, Selasa (29/11/2022).
Menurut Asren, pihaknya masih memeriksa seluruh guru, siswa serta staf yang merasakan kepemimpinan Kepala SMAN 6 Medan Siti Rahmah Lubis.
"Sudah kita periksa satu persatu. Kita meriksanya kan tidak satu orang, tapi banyak. Makanya kita himpun nanti menjadi satu kesatuan," ucapnya.
Ia memastikan jika hasil pemeriksaan sudah selesai dan akurat, baru akan diambil keputusan apakah mencopot Siti Rahmah atau tidak.
"Yang pasti tindakan yang salah pasti saya tindak, tidak boleh ditawar-tawar dan itu perintah Bapak Gubernur. Tinggal lagi menunggu masanya. Seperti orang hamil pasti melahirkan. Tapi tunggu proses melahirkan secara elegan," ucapnya.
Namun, Mantan prajurit TNI-AD berpangkat Kolonel Ajudan Jenderal (CAJ) itu tidak menyebutkan secara detil kapan proses pemeriksaan Siti Rahmah Lubis akan selesai.
"Kita lihat saja, karena kita kalau meriksa satu, panggil lagi yang lain. Kalau kita anggap sudah cukup sudah akurat, oke selesai. Karena tidak satu dua orang. Beberapa orang. Supaya keputusan tadi itu tidak membawa fitnah juga," katanya.
Baca juga: Siswa SMA Negeri 6 Medan Minta Kepala Sekolah Dicopot, Kadisdik Ngaku Cari Dalang Provokatornya
Asren berharap nantinya keputusan yang dia ambil berdasarkan fakta yang kuat.
"Harus betul-betul akurat, haqqul yaqin bahwa keputusan saya untuk mempertahankan kah kuat, kalau untuk diganti juga kuat. Karena kita periksa, anak-anak siswa, petugas kantin. Makanya kita enggak boleh sepihak. Kita menghindari keputusan yang didasari kepentingan sesaat. Kita betul-betul menegakkan aturan dan memartabatkan dunia pendidikan," pungkasnya.
(cr14/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Edy-Rahmayadi-Ingatkan-Kepala-Daerah-Kerja-Lakukan-Pembangunan.jpg)