Kepalanya Dihargai 1 Juta Dollar, Umar Patek Nangis Ingat Korban Bom Bali yang Dibunuhnya

Umar Patek dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman kurungan penjara.

KOMPAS.COM/A. FAIZAL
Umar Patek pamer kemesraan dengan sang isteri usai menerima SK WNI di Lapas Porong Sidoarjo, Rabu (20/11/2019). 

Diberitakan Harian Kompas, 13 Agustus 2011, pemerintah Pakistan mendeportasi Patek dan istrinya karena melanggar keimigrasian.

Patek lantas ditahan di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok.

Polisi juga menahan istri Patek, Rukiyah alias Siti Zahra, warga negara Filipina, di rumah tahanan tersebut dalam sel terpisah.

Pihak kepolisian menetapkan Rukiyah sebagai tersangka terkait dugaan pemalsuan paspor yang dia pakai untuk masuk ke Pakistan bersama Patek.

Diberitakan Harian Kompas, 14 Februari 2012, jaksa penuntut umum mendakwa Umar Patek merakit bom dalam aksi peledakan bom Bali 1.

Kemudian dikutip dari Harian Kompas, 22 Juni 2012, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis 20 tahun penjara potong masa tahanan kepada Umar Patek.

Menurut majelis hakim, Umar Patek terbukti terlibat jaringan terorisme dan bersalah melanggar enam dakwaan jaksa penuntut umum.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Encep Yuliardi. Sebelumnya, jaksa menuntut Umar Patek hukuman penjara seumur hidup.

(*/ Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved