Ngeri Modus Mayor BF, Pasmpres Rudapaksa Prajurit TNI Letda GER, Trauma Sampai Takut Dibunuh
Aksi bejat Mayor Infanteri BF terhadap Letda GER terjadi saat Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT di Bali 15 sampai 16 November 2022.
Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Mayor Inf BF bakal menjalani proses hukum setelah merudapaksa prajurit wanita.
Hal ini disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko di Epicentrum XXI, Jakarta, Sabtu (3/12/2022).
"Enggak ada toleransi di dalam penegakan hukum siapapun dia, itu, dari manapun dia berasal," ujar Moeldoko.
Ia menambahkan, siapapun yang melanggar hukum termasuk prajurit TNI, tidak akan lolos dari sanksi pidana.
Apalagi sudah ada dalam aturan TNI mengenai pelanggaran disiplin murni dan tidak murni.
Jika mereka melakukan pelanggaran pidana, maka tentunya pelaku akan dijerat sanksi pidana.
Selain itu, prajurit TNI yang terbukti melakukan tindak pidana juga terancam sanksi pemecatan.
Moeldoko juga membenarkan soal kemungkinan sanksi pemecatan akan diberikan oleh panglima TNI terhadap prajurit yang mengabaikan Sapta Marga Prajurit.
"Kita tunggu hasil persidangan. Jadi enggak semena-mena dipidanakan dipecat. Semua harus melalui proses," ujar Moeldoko.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/paspampres-rudapaksa-tribunmedan.jpg)