Brigadir J Ditembak Mati
Arif Rachman Menahan Tangis di Depan Hakim, Jadi Terdakwa dan Dipecat Polri karena Kasus Sambo
Arif Rachman Arifin merupakan mantan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B pada Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam)
"Apa hukuman Saudara?" tanya Hakim lagi.
"PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) Yang Mulia," jawab Arif.
Hakim Wahyu lantas menanyakan perasaan Arif yang telah dipecat Polri sekaligus menjadi terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam kasus kematian Yosua.
"Saat ini dijadikan terdakwa bagaimana perasaan Saudara?" kata Hakim
"Sedih Yang Mulia, saya hanya bekerja," tutur Arif dengan suara bergetar menahan tangis.
"Bagaimana?" tanya Hakim.
"Hanya bekerja Yang Mulia," tuturnya dengan suara parau.
Dalam kasus ini, Arif Rachman Arifin disebut jaksa telah mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, saat peristiwa penembakan Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022.
Arif Rachman didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
“Perbuatan terdakwa mengganggu sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata jaksa membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Para terdakwa sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik,” ujar jaksa.
Selain itu, sejumlah anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kuat Maruf Nangis Ceritakan Apa Adanya Kematian Brigadir J, Kita Siap Dipenjara
(*/tribun-medan.com/kompas tv)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Arif-Rachman-Arifin-menangis-di-persidangan.jpg)