TRIBUN WIKI
SOSOK Fatah Chotib, Kasi Pidum Kejari Binjai, Pernah Didik Honorer Hingga Jadi Hakim
Hal ini dilakukan Fatah Chotib saat diamanahkan sebagai Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Bagi seorang pelayan masyarakat pada institusi kejaksaan, tentu memiliki beragam tantangan dalam berdinas mengabdi kepada negara.
Tak ayal, tantangan tersebut tentunya menjadi rintangan yang harus dilalui bersama tim penuntut umum dengan kekompakan dan ketelitian.
Hal ini dilakukan Fatah Chotib saat diamanahkan sebagai Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.
Fatah menilai, tantangan yang harus dilalui pada seksi pidum cukup berat.
Baca juga: SOSOK Prof Mohammad Basyuni, Dosen USU yang Dinobatkan Sebagai Ilmuwan Berpengaruh Dunia
"Tantangan di pidum (pidana umum) berat, kita bersentuhan langsung dengan masyarakat pencari keadilan. Seperti keluarga pengedar narkoba, keluarga korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan lainnya," ujar Fatah, Senin (5/12/2022).
Lanjut pria kelahiran Madiun, Jawa Timur ini sudah mengemban amanah sebagai Kasi Pidum Kejari Binjai selama 15 bulan. Sepanjang perjalanannya di Kota Binjai, ada satu perkara yang menyita perhatiannya.
Bahkan, perkara yang sudah ditangani anggotanya menjadi tantangan tersendiri baginya. Adalah perkara pencabulan anak di bawah umur dengan kondisi korban kekurangan mental atau retardasi mental.
Pelakunya dalam perkara ini adalah seorang pria tua atau kakek-kakek yang sudah uzur.
"Kasus ini menarik untuk dapat dibuktikan bahwa terdakwa memang bersalah dan saya menilai, (terdakwa) memanfaatkan keterbelakangan mental korban agar dapat menyetubuhinya secara berulang," ujar Fatah yang juga mantan Kasi Pidum Kejari Samosir.
"Jadi sebelum perkara P-21 (berkas dinyatakan lengkap), saya ngomong sama jaksanya untuk pertemukan semuanya bersama penyidik dan keluarga korban. Saat ketemu, saya minta korban untuk menjelaskan dari awal sampai selesai, kalau berubah atau tidak sama keterangannya dengan berkas, saya tidak mau P-21," sambungnya.
Langkah ini diambil Fatah untuk mengetahui secara detail dan jelas bagaimana kronologis sebenarnya dari mulut korban langsung.
Ada kemungkinan cerita yang disampaikan korban berubah karena faktor keterbelakangan mental.
"Ternyata korban menceritakan detail persis. Korban juga menurut keluarganya sering lupa sama nama temannya sendiri. Kalau memang dia anak (keterbelakangan mental) dan kalau itu (pencabulan) hanya bayangan saja, tidak bisa diulanginya cerita tersebut. Namun saat saya dengar langsung, detail," ujar Fatah.
Mendengarkan ungkapan korban, Fatah merasa sedih, karena memiliki anak perempuan juga.
Sedangkan hasil pemeriksaan kejiwaan korban juga ada, kalau korban mengalami keterbelakangan mental. Ini yang jadi pemicu dirinya untuk membuktikan kasus tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kasi-Pidum-Kejari-Binjai-Fatah-Chotib-foto-bersama-istri-dan-anak.jpg)