UMK 2023

UMK Toba 2023 Naik 6,72 Persen, Menjadi Rp 2.882.740

Upah Minimun Kota (UMK) Kabupaten Toba pada tahun 2023 mengalami peningkatan 6,72 persen dari UMK Tahun 2022.

Penulis: Maurits Pardosi |
HO/Tribun Medan
Daftar UMK di kabupaten/kota se-Sumatera Utara tahun 2022 

TRIBUN-MEDAN.com, TOBA - Upah Minimun Kabupaten (UMK) Toba pada tahun 2023 mengalami peningkatan 6,72 persen dari UMK Tahun 2022.

Sehingga UMK tahun 2023 Kabupaten Toba menjadi Rp 2.882.740,49.

Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Toba Alman Sihombing menjelaskan, usulan kenaikan UMK tahun 2023 Kabupaten Toba tersebut pun telah dikirim ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara.

Baca juga: UMK Medan 2023 Naik Jadi Rp 3,6 Juta, Simak Penjelasannya

"UMK tahun 2022 sebesar Rp 2.701.117,36 yang kemudian usulan untuk tahun 2023 menjadi Rp 2.882.740,49. Artinya ada kenaikan sebesar 6,72 persen," ujar Alman, Jumat (2/12/2022) 

"Usulan tersebut sudah kita kirimkan kemarin," sambungnya. 

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2023 sebesar Rp 2.710.493,93 pada Senin (28/11/2022).

UMP Sumut naik sebesar Rp 187.883 atau 7,45 persen dari UMP 2022 yang mencapai Rp 2.522.609.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI memberikan kesempatan kepada para kepala daerah untuk menetapkan upah minimum daerahnya masing-masing.

Sehingga UMP dan UMK nantinya resmi diterapkan pada 1 Januari 2023.

Baca juga: UMK Siantar 2023 Naik Sebesar 7,5 Persen, Jadi Rp 2.711.301, Sudah Dikirim ke Disnaker Sumut

Periode penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi tahun 2023, yang sebelumnya dilakukan paling lambat 21 November diperpanjang jadi paling lambat 28 November. 

Sedangkan bagi kabupaten/kota yang sebelumnya paling lambat 30 November diperpanjang jadi paling lambat 7 Desember 2022.

(cr3/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved