TOPIK
UMK 2023
-
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi telah menetapkan besaran Upah Minum Kota (UMK) se-Sumut dan telah mengeluarkan Surat Keputusan terkait UMK.
-
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi telah menetapkan besaran Upah Minum Kota (UMK) se-Sumut dan telah mengeluarkan Surat Keputusan terkait UMK.
-
Upah Minimum Kota (UMK) Kota Binjai pada tahun 2023 naik sebesar 6,59 persen menjadi Rp 2.803.941,34.
-
Upah Minimum Kota (UMK) Kota Binjai untuk tahun 2023 diputuskan akan mengalami kenaikan.
-
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi menetapkan UMK tahun 2023 Kabupaten Dairi sebesar Rp 2.710.493.
-
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deliserdang tahun 2023 diusulkan sebesar Rp 3.400.015,23.
-
Upah Minimum Kabupaten (UKM) Serdangbedagai untuk tahun 2023 meningkat sebesar 7 persen dari tahun 2022, menjadi Rp 3.070.171.
-
Upah Minimun Kota (UMK) Kabupaten Toba pada tahun 2023 mengalami peningkatan 6,72 persen dari UMK Tahun 2022.
-
Upah Minumun Kota (UMK) Kota Pematangsiantar untuk tahun 2023 mengalami peningkatan 7,5 persen dari UMK Tahun 2022.
-
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon memastikan Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2023 akan meningkat.
-
Dinasker Deliserdang menjadwalkan menggelar rapat pembahasan penentuan besaran UMK 2023 pada Jumat (2/12/2022).
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved