Viral Medsos
Rekaman CCTV Pembunuhan Yosua, Sambo Tak Langsung Turun di Depan Gerbang, Pakai Sarung Tangan Hitam
Rekaman CCTV di hari pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) diputar di depan persidangan Pengadilan Negeri Jaksel
Tidak diketahui apa yang dimaksud kalimat 'udah nggak ada' yang dikatakan hakim ketua tersebut.
Kesaksian Romer soal Sarung Tangan Hitam
Sebelumnya dalam kesaksian Adzan Romer, dia mengatakan pistol yang dibawa Sambo sebelum kejadian pembunuhan Yosua jatuh kurang lebih dua langkah usai turun dari mobil.
Dia mengaku mau mengambilkan pistol tersebut. Namun, kata Romer, Sambo sudah mengambilnya lebih dulu. "Turun. Setelah turun sekitar selangkah dua langkah senjata jatuh. Saya sebagai ADC mau ambil senjata, pas saya mau ambil udah keduluan," kata Romer di PN Jaksel, Selasa (8/11/2022).
Romer juga menjelaskan bahwa saat mengambil senpi itu, Sambo sudah mengenakan sarung tangan hitam.
Sambo, lanjutnya, kemudian memasukkan senpi tersebut ke saku. "Setelah itu dia pungut pakai sarung tangan terus ditaruh mana senjata?" tanya jaksa.
"Saya lihat masukin di saku sebelah kanan," kata Romer.
Jaksa kemudian bertanya ke Romer soal jenis senpi yang dijatuhkan oleh Sambo.
Romer pun menjawab bahwa senpi yang dijatuhkan Sambo berjenis HS. "Yang jatuh senjata apa?" tanya jaksa.
"HS," jawab Romer. "Yakin?" tanya jaksa lagi. "Yakin," jawab Romer.
Ferdy Sambo Membantah
Terkait kesaksian Romer itu, Ferdy Sambo membantah.
Sambo mengklaim dirinya tidak memakai sarung tangan saat tiba di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga.
Dia mengaku tak memakai sarung tangan saat turun dari mobil sebelum peristiwa penembakan Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Bahwa saya tidak pernah mengenakan sarung tangan saat turun dari kendaraan," kata Sambo saat menanggapi keterangan Adzan Romer.
"Kemudian, kedua senjata yang jatuh bukan senjata HS tapi senjata pribadi saya, Kimber Wilson yang mirip," lanjut Sambo.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo bersama-sama Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
(*/tribun-medan.com/kompas tv)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ferdy-sambo-diduga-pakai-sarung-tangan.jpg)