Berita Medan
Terlibat Tawuran Antar Lorong, Dua Pemuda Asal Belawan Kini Jalani Persidangan di PN Medan
Dua pemuda asal Belawan menjalani persidangan di PN Medan dalam perkara penganiayaan dalam aksi tawuran antar lorong dengan agenda keterangan saksi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua pemuda asal Belawan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara penganiayaan dengan agenda keterangan saksi, Senin (28/11/2022).
Keduanya adalah Usman (25) dan Muhammad Aldi Syahputra Nasution alas Aldi (19).
Baca juga: Wajah Lesu Pelaku Tawuran di SPBU Jalan Kapten Sumarsono yang Menewaskan Seorang Pelajar
Mereka berdua menjadi terdakwa lantaran terlibat aksi tawuran antar lorong di Belawan hingga penyerangan terhadap anggota polisi.
Anggota polisi yang menjadi saksi mengatakan, saat sedang berada di lokasi dirinya coba mengimbau kepada warga untuk membubarkan diri.
"Sampai di lokasi, kami sudah melihat kedua belah pihak sudah saling lempar. Kami mengimbau supaya berhenti," kata saksi polisi itu.
Dirinya menyebutkan, setiba dilokasi, melihat sejumlah senjata tajam.
"Saat dilokasi, kami temukan parang, kelewang, anak panah," urainya.
Ketika ditanya Majelis hakim yang diketuai Tiares Sirait, pria yang mengenakan seragam polisi itu membenarkan adanya korban dari pihak polisi yang terkena serangan imbas tawuran tersebut.
"Siap ada pak, kakinya kena panah," pungkasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) William Frederick Soaloon dalam dakwaanya, mengatakan perkara tersebut berawal pada Senin, 25 Juli 2022 sekira pukul 20.30 WIB.
Empat anggota kepolisian yang sedang berjaga di depan Kantor Camat Belawan, mendapat informasi bahwa sedang terjadi aksi tawuran antara warga Lorong Melati dan Lorong Papan di Jalan TM Pahlawan, Kecamatan Medan Belawan.
Berdasarkan informasi tersebut, keempat anggota polisi itu pun menuju ke lokasi tersebut, dan melihat warga dari dua lorong terlibat aksi saling lempar batu, bahkan kedua belah pihak adanya yang membwa enjata tajam dan panah ketapel.
"Kemudian mereka memberikan imbauan agar kedua warga tersebut membubarkan diri," kata JPU.
Namun warga Lorong melati justru melampari para anggota polisi dengan batu, memanah dengan ketapel.
"Atas serangan tersebut, saksi Leo Chandra DS terkena lemparan batu dibagian bahu belakang sebelah kiri dan kaki kiri saksi Leo Chandra DS terkena anak panah yang menyebabkan luka," urainya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Terdakwa-Tawuran-Jalani-Sidang-di-PN-Medan.jpg)