Berita Sumut
Penetapan UMP Diperpanjang Hingga 28 November 2022, Berikut Ini Cara Penghitungan Upah Minimum
Permenaker 18 Tahun 2022 mengatur salah satunya adalah perubahan waktu penetapan upah minimum 2023 oleh gubernur.
Penulis: Angel aginta sembiring |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru saja merilis aturan terbaru soal penetapan upah minimum 2023.
Dilansir dari laman kemnaker.go.id, tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Baca juga: Partai Buruh Minta Gubernur Edy Harus Berani Keluarkan Diskresi, Kenaikan Upah Maksimal 10 Persen
Salah satu hal yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 adalah perubahan waktu penetapan upah minimum 2023 oleh gubernur.
Periode penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022.
Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022 menjadi paling lambat 7 Desember 2022.
Sebenarnya, apa filosofi penetapan upah minimum?
Dilansir dari unggahan akun Instagram Kemnaker @kemnaker, pada dasarnya filosofi penetapan upah minimum sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh.
Perlindungan itu bertujuan agar upah pekerja atau buruh tidak dibayar terlalu rendah akibat ketidakseimbangan pasar kerja.
Dituliskan bahwa hal tersebut sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan.
Adapun upah minimum sama dengan upah bulanan terendah yang terdiri dari: Upah tanpa tunjangan, atau Upah pokok dan tunjangan tetap.
"Jika komponen upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, upah pokok paling sedikit sebesar upah minimum," terangnya dalam akun instagram, Sabtu (26/11/2022).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri pada laman kemnaker.go.id menjelaskan, formula penghitungan upah minimum 2023 mencakup beberapa hal, antara lain: Variabel inflasi, Pertumbuhan ekonomi, dan Variabel α (alfa).
Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, yaitu antara 0,10-0,30.
Baca juga: Apindo Sumut Tolak Permenaker 18/2022, Dukung Pengurus Pusat Uji Materil ke Mahkamah Agung
Di antara rentang itulah, lanjut Indah, Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) melakukan perhitungan atau penentuan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya.
Hal ini yang menjadi letak ruang diskusi atau dialog bagi anggota Depeda, serta menjadi kesempatan bagi Depeda untuk melaksanakan peran strategisnya dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada Gubernur selaku pejabat pemerintah yang berwenang menetapkan upah minimum.
(cr9/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Periode-Penetapan-UMP-2023-Diperpanjang.jpg)