Berita Sumut
Partai Buruh Minta Gubernur Edy Harus Berani Keluarkan Diskresi, Kenaikan Upah Maksimal 10 Persen
Partai Buruh Sumut Gubernur Edy Rahmayadi berani mengambil kebijakan sendiri atau Diskresi terkait penetapan kenaikan UMP 2023.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ketua Exco Partai Buruh Sumatera Utara, Willy Agus Utomo meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi berani mengambil kebijakan sendiri atau diskresi atas penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten Kota (UMP/ UMK) se Sumatera Utara yang akan berlaku pada awal Januari tahun 2023 mendatang.
Menurut Willy, jika Gubernur Edy Rahmayadi hanya ikut arahan dari pemerintah pusat terkait penetapan upah, maka gelombang protes elemen buruh Sumut akan bergejolak.
Baca juga: Buruh di Sumut Harap Gubernur Edy Rahmayadi Naikkan UMP 2023 Sebesar 13 Persen, Ini Alasannya
Hal ini, kata dia, dikarenakan selama kurun waktu tiga tahun terakhir para buruh di Sumut tidak pernah lagi mengalami kenaikan upah disebakan lahirnya UU Cipta Kerja yang menurutnya telah menghilangkan aturan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi dan Kabupaten Kota (UMSP/ UMSK).
"Pemerintah pusat kita hanya menaikan upah paling tinggi 10 persen saja, kalau gubernur tidak Diskresi, alamat makin miskin buruh di Sumut ini, kami tegas menolak upah murah tersebut," ujar Willy Agus Utomo, Sabtu (19/11/2022).
Willy mengatakan pihaknya tetap meminta UMP dan UMK se Sumut untuk tahun 2023 mendatang naik rata-rata di angka 13 persen. Sebab kata Willy, jika kenaikan itu dikabulkan upah buruh di Sumut pun belum tentu mengalami kenaikan yang signifikan.
"Kenaikan 13 persen itu hanya untuk mengejar ketertinggalan tidak naik upah buruh Sumut, yang sebegitu lama akibat PP 36 UU Cipta Kerja yang selama ini telah mengebiri hak buruh," ungkap Willy.
Willy mencontohkan, Pada 2021 UMK Medan sebesar, Rp 3.329.867, sedang buruh Kota Medan sudah menerima upah saat ini diangka Rp 3.500.000 hingga Rp 3.600.000, karena sebelum ada UU Cipta Kerja, upah buruh memakai hitungan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK).
Sedang dari tahun 2020 yang lalu hingga saat ini, para buruh sudah tidak pernah mengalami kenaikan upah selain karena UMSK Hilang, penetapan UMP dan UMK dianggap buruh sangat kecil atau tidak pernah naik di atas 4 persen.
"Kita hitung saja 13 persen dari UMK Medan 3.329.867 adalah bekisar 432.000, maka akan terjadi kenaikan menjadi 3.761.867, jika hari ini buruh Medan sudah bergaji 3.600.000 karena upah sektoral, pengusaha hanya menambah kenaikan upah buruhnya 161.000 saja untuk tahun 2023, hal ini wajar karena buruh sudah tidak naik gaji 3 tahun terakhir ini," ujar Willy.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia atau FSPMI Sumut ini menuturkan jika sebaliknya, gubernur hanya menaikan Upah Buruh hanya 3 persen saja, maka seluruh buruh di Sumut dapat dipastikan tidak akan mengalami kenaikan upah untuk ke empat kalinya.
Sementara kata Willy, saat ini harga kebutuhan pokok sudah sangat melonjak, belum lagi dampak kenaikan BBM yang menambah menurunnya daya beli masyarakat khususnya kaum buruh.
"Jadi kami mohon sekali lagi, ayo gubernur berani Diskresi untuk upah buruh Sumut, buruhmu sudah lama menderita, saatnya berempatilah kepada buruhmu agar bermartabat dan sejahtera," pungkasnya.
Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca juga: Bahas Upah Minimum Kabupaten Dengan Buruh, Bupati Deliserdang Akan Koordinasikan dengan Pemprovsu
Permenaker ini diteken oleh Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022. Dengan terbitnya Permenaker tersebut maka kenaikan upah minimum pada tahun depan maksimal sebesar 10 persen.
Dalam Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022 dijelaskan rumus formula penghitungan Upah Minimum sebagai berikut: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
(cr14/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Buruh-Minta-Gubernur-Edy-Rahmayadi-Keluarkan-Dikresi-Soal-UMP-2023.jpg)