Kriminalisasi
Lawan Kezaliman dan Kriminalisasi PT TPL, Masyarakat Minta Petani Miskin yang Ditahan Dibebaskan
Masyarakat meminta agar pengadilan segera membebaskan Dirman Rajagukguk, petani miskin yang dikriminalisasi PT TPL
"Selama proses persidangan, kami pun sulit menemui Dirman. Setelah ditahan oleh jaksa penuntut umum sejak tanggal 16 Agustus 2022, terdakwa diisolasi selama 14 hari dan tidak bisa bertemu dengan keluarga maupun penasihat hukum dengan alasan prosedur protokol kesehatan di Lapas Balige,” terangnya.
Karena banyaknya kejanggalan yang terjadi, Topan pun kemudian mengajukan banding atas putusan terhadap kliennya.
Baca juga: Bupati Simalungun Minta PT TPL Tuntaskan Tanggung Jawab ke Masyarakat
Ia menduga bahwa PT TPL dan aparat penegak hukum semuanya sudah bersekongkol untuk mengkriminalisasi Dirman.
Atas hal tersebut, Topan berencana mengadukan masalah ini pada Presiden RI Joko Widodo.
Sementara itu, Manager Corporate Communcation PT TPL , Dedi Armaya mengatakan bahwa lahan yang dikelola Dirman adalah lahan konsesi milik PT TPL.
Baca juga: BAKUMSU Rilis Catatan Akhir Tahun, Nilai Pemerintah Terjebak Hal Prosedural Sikapi Kasus PT TPL
“Lahan tersebut merupakan areal konsesi perusahaan sesuai dengan keputusan Menhut no 493/Kpts-II/1992 tentang pemberian hak pengusahaan hutan tanaman industri kepada PT Inti Indorayon Utama Jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia Nomor SK.1487/Menlhk/Sekjen/hpl.0/12/2021 tentang perubahan kesembilan atas keputusan mentri kehutanan nomor 493/kpts-II/1992 tanggal 1 Juni 1992 tentang pemberian hak pengusahaan hutan tanaman industri kepada PT Inti Indorayon Utama,” kata Dedi.(cr3/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/minta-dirman-rajagukguk-dibebaskan.jpg)