Berita Persidangan

Eks Kacab Pegadaian Syariah Segera Diadili di PN Medan, Ini Awal Terkuak Korupsi Rp 1,8 Miliar

Selama Afriady menjabat sebagai Kacab Pegadaian Syariah Setia Budi Medan, ada 1 Kg emas agunan nasabah yang hilang dari brankas

TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
JPU saat menerima berkas tahap 2 perkara korupsi Pegadaian Syariah Setia Budi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Eks Kepala Cabang (Kacab) Pegadaian Syariah Setia Budi Afriady (46) dan Eks Pengelola Agunan Munawwarah (35) selaku mantan Pengelola Agunan menunggu hari untuk diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Saat dikonfirmasi, Kasi Intelijin Kejari Medan Simon membenarkan hal tersebut.

Dirinya juga mengatakan, tim penyidik dari Pidsus Kejari Medan telah melakukan serah terima barang bukti beserta tanggung jawab tersangka.

Baca juga: Keluarga Nantikan Jenazah Wanita yang Jadi Korban Mayat dalam Karung, Ini Pengakuan Tante Korban

"Benar, tim jaksa penyidik pada Pidsus Kejari Medan telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi 1,8 Kg emas di PT Pegadaian Syariah Cabang Setiabudi Medan," kata Simon, Kamis (24/11/2022).

Simon menjelaskan, peran tersangka Afriady diduga melakukan penggelapan 1 kilogram emas bersama dengan Munawwarah.

Dalam perbuatannya, menyebabkan kerugiaan sebesar Rp 906.332.565.

Baca juga: Kapolda Sumut Irjen Panca Copot dan Periksa 6 Perwira Menengah, Berikut Daftar Nama dan Pangkatnya

"Tersangka Munawwarah melakukan penggelapan terhadap 39 fisik Logam Mulia seberat 894 gram yang terdiri atas 36 enam Akad Pembiayaan Mulia milik Cabang dan Unit yang belum diserahkan ke nasabah dan 5 akad Pembiayaan Gadai/Rahn yang fisik jaminannya hilang sebagian," jelasnya.

Berdasarkan hasil audit, lanjut Simon, akibat hilangnya 1,8 kg emas tersebut, terdapat kerugian negara yang mencapai Rp 1.825.431.565.

"Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tegasnya.

Ditambahkan Simon, setelah tahap II tersebut, kedua tersangka masing-masing kembali ditahan, tersangka Afriady ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, sementara tersangka Munawwarah ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.

"Selanjutnya, pihak JPU akan menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan agar secepatnya disidangkan," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, kasus dugaan korupsi terkait hilangnya 1,8 kg emas tersebut terungkap setelah adanya nasabah yang meminta ganti rugi karena emasnya tidak ada saat kreditnya lunas.

Informasi tersebut kemudian didalami pihak internal yang kemudian melakukan audit.

Setelah diaudit, tersangka Munawwarah selaku pegawai pengelola penyimpanan emas yang bertanggung jawab atas hilangnya 36 kredit emas nasabah, dengan estimasi senilai sebesar Rp 919.099.000.

Fakta berikutnya, bahwa sepanjang tahun 2021 atau selama Afriady menjabat sebagai Kacab Pegadaian Syariah Setia Budi Medan, ada 1 Kg emas agunan nasabah yang hilang dari brankas.

Berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian mencapai Rp1.825.431.565.

Dari hasil audit tersebut, selanjutnya disampaikan kepada Kejari Medan yang kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan keduanya sebagai tersangka.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved