Kasus Rudapaksa
AYAH BIADAB, Istri Lagi Kerja, Pelaku Rudapaksa Anak Tiri Hingga Kesakitan di Madina
Seorang ayah biadab diringkus petugas Polres Madina karena tega rudapaksa anak tiri hingga kesakitan
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MADINA- AN, warga Kecamatan Muaro Batang Gadis, Kabupaten Madina (Mandailing Natal) adalah sosok ayah biadab yang tega rudapaksa anak tiri hingga kesakitan.
Menurut laporan, ayah biadab ini tega rudapaksa anak tiri sebanyak empat kali.
Aksi bejat ayah biadab ini dilakukan sebanyak empat kali ketika istrinya tengah bekerja.
Baca juga: Sakit Hati, Pria di Mabar Nyaris Bunuh Keponakan Sendiri dan Diduga Hendak Lakukan Rudapaksa
Menurut Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Edi Sukamto, korbannya masih berusia tujuh tahun berinisial ON.
Terungkapnya kasus ini setelah korbannya merasa kesakitan setelah dirudapaksa ayah biadab ini.
"Terlapor kami amankan di kediamannya," kata AKP Sukamto, Rabu (23/11/2022).
Baca juga: Rudapaksa Siswi di Ponpes, Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara, Ini yang Meringankannya
Sukamto mengatakan, mulanya sang anak mengeluh pada ibunya, bahwa bagian alat vitalnya terasa nyeri.
Lalu, pada 9 November 2022 itu, sang ibu memeriksa alat vital sang anak.
Sang ibu juga membawa anaknya ke dokter.
Dari pengakuan sang anak, ia sudah dirudapaksa ayah tirinya.
Baca juga: Polisi Klaim Iptu M Tapril Tak Rudapaksa RD Karena Bayar Padahal Korban Dipaksa ke Hotel dan Diancam
Pelaku memasukkan kemaluannya ke alat vital korban sebanyak empat kali.
Bahkan, pelaku juga meminta korban melakukan oral.
Atas aksi bejatnya itu, pelaku akan dijerat pasal berlapis.
Pertama menyangkut pasal pencabulan, dan kedua pasal perlindungan anak.
"Ancaman kurungannya paling lama 15 tahun," kata Sukamto.(ccr25/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ayah-biadab-rudapaksa-anak-tiri.jpg)