Berita Sumut
Sebanyak 6.596 Pelamar Lulus Seleksi Administrasi PPPK Guru, Pengajuan Masa Sanggah Hingga Hari Ini
Sebanyak 6.596 pelamar dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi penerimaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di lingkungan Pemprov Sumut.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sebanyak 6.596 pelamar dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru di lingkungan Pemprov Sumut tahun 2022.
Sedangkan 298 pelamar dinyatakan tidak lulus (tidak memenuhi syarat). Pengumuman itu tertuang dalam surat Nomor 800/14073/2022 tertanggal 17 November 2022.
Baca juga: Pemprov Sumut Buka Penerimaan 900 Tenaga Guru PPPK, Sekda Sumut: Jangan Pindah Sesuka Hati
"Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggah pada tanggal 18 sampai 20 November 2022 melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut, Arief Sudarto Trinugroho dalam pengumuman tersebut.
Adapun dalam masa sanggah pelamar tidak diperkenankan untuk memperbaiki/mengubah/mengunggah ulang/memperbarui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apapun.
Panitia penerimaan Calon PPPK JF Guru di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022 juga dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar.
"Hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 26 November 2022. Dengan catatan alasan sanggah dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar," katanya.
Pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat/lulus seleksi administrasi berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi.
Baca juga: Pemko Medan Buka Penerimaan 1.178 Formasi PPPK Guru dan Nakes, Ini Penjelasan Kepala BKD Medan
Pelamar yang lulus seleksi akan mengikuti seleksi kompetensi mulai 27 November-3 Desember 2022.
Seluruh pelamar juga diminta untuk mengikuti perkembangan informasi seleksi penerimaan PPPK melalui https://sscasn.bkn.go.id, https://sumutprovgo.id dan https://bkd.sumutprov.go.id.
(cr14/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sekda-Sumut-Arief-Sudarto-Trinugroho.jpg)