Polres Simalungun

Pungli, AS Ditangkap Personel Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa

AS (38) warga Simpang Tangsi Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun ditangkap personel unit Reskrim Polsek Tanah Jawa

Tayang:
Istimewa
AS (38) warga Simpang Tangsi Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun ditangkap personel unit Reskrim Polsek Tanah Jawa. 

Pungli, AS Ditangkap Personel Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - AS (38) warga Simpang Tangsi Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun ditangkap personel unit Reskrim Polsek Tanah Jawa.

Ia ditangkap karena laporan dari masyarakat ada terjadi pungutan liar (Pungli) di Jalan Umum Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. "Kita langsung melakukan pengecekan laporan masyarakat tersebut," kata Kapolsek Tanah Jawa AKP Darma Oktaviardi, Senin (21/11/2022).

Ia mengatakan petugas langsung mengamankan AS saat sedang melakukan pungli.

Laporan masyarakat tersebut memang benar telah terjadi pungutan liar dengan cara meminta uang dari kendaraan yang melintas di Jalan Umum Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun dengan modus menutupi jalan yang berlubang.

"Kita juga mengamankan uang Rp 8 Ribu dan kita bawa AS ke Polsek Tanah Jawa untuk diberikan pembinaan," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved