Kasus Penipuan
Jadi Tersangka Penipuan, Mantan Anggota DPRD Sumut Belum Ditahan
Indra Alamsyah, mantan anggota DPRD Sumut yang jadi tersangka kasus penipuan belum ditahan polisi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Indra Alamsyah, mantan anggota DPRD Sumut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan.
Menurut informasi, mantan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 ini ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh korbannya bernama Rosmala Sebayang.
Ia dilaporkan korbannya setelah melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 100 juta pada Oktober 2021 silam.
Baca juga: Jadi Tersangka, Mantan Anggota DPRD Sumut yang Dilaporkan Anggota DPR RI Merasa Dikriminalisasi
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan mantan anggota DPRD Sumut fraksi Partai Golkar itu sebagai tersangka.
"Iya benar, yang bersangkutan sudah kita tetap sebagai tersangka," kata Fathir kepada Tribun-medan, Kamis (17/11/2022).
Saat ini mantan anggota DPRD Sumut itu belum dilakukan penahanan.
Baca juga: Namanya Terseret Dalam Kasus Kerjasama Bodong, Mantan Anggota DPRD Sumut Ini Beri Penjelasan
"Untuk pelaku belum dilakukan penahanan, kita sudah melakukan pemanggilan untuk memeriksa yang bersangkutan," sebutnya.
Namun, Fathir belum membeberkan kronologis dan motif dari kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Indra Alamsyah kepada Rosmala Sebayang.
"Nanti akan kita sampaikan detailnya," pungkas Fathir.(cr11/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/anggota-dprd-sumut-dari-fraksi-golkar-indra-alamsyahtribun_20170703_210147.jpg)