Sidang Ferdy Sambo
Motif Pelecehan Semakin Lemah, Kuat Maruf Sebut Cuma Putri dan Yosua yang Tahu Peristiwa 7 Juli
Misteri motif pelecehan seksual yang disebut dialam Putri Candrawathi masih belum ada bukti.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca juga: Komentar Menohok Kuasa Hukum Brigadir J soal Ditundanya Sidang Ferdy Sambo Cs : Bisa Atur Strategi
Baca juga: Anak Korban yang Tewas Ditembak Polisi Bantah Ayahnya Bandar Narkoba, Sebut Orangtuanya Pedagang
(*)
Berita sudah tayang di tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kuat-Maruf-menjadi-orang-kepercayaan-Ferdy-Sambo-dan-Putri-Candrawathi.jpg)