Sidang Ferdy Sambo

Motif Pelecehan Semakin Lemah, Kuat Maruf Sebut Cuma Putri dan Yosua yang Tahu Peristiwa 7 Juli

Misteri motif pelecehan seksual yang disebut dialam Putri Candrawathi masih belum ada bukti. 

HO
Kuat Maruf menjadi orang kepercayaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di dalam mengurus rumah tangga.  

TRIBUN-MEDAN.com - Misteri motif pelecehan seksual yang disebut dialam Putri Candrawathi masih belum ada bukti. 

Putri menuduh Yosua melecehkannya pada 7 Juli 2022 di Magelang. Semantara, para terdakwa lain seperti Ricky Rizal dan Bharada E tak ada melihat pelecehan yang terjadi. 

Kuat Maruf yang juga sudah ditetapkan sebagai terdakwa mengaku hanya melihat Yosua turun mengedap-edap dari lantai dua. 

Hanya Putri yang mengungkapkan Yosua melecehkannya di kamar. Lalu memberitahu suaminya, Ferdy Sambo. Sehingga, Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan. 

Hal inilah yang menjadi dasar Ferdy Sambo membunuh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pengacara Kuat Maruf, Irwan Irawan mengatakan bahwa kliennya mengakui tidak melihat peristiwa pelecehan seksual yang dialami Putri. Dia hanya melihat gerak-gerik mencurigakan Brigadir J.

"Dia tidak melihat peristiwanya. Cuma dia menduga ada kejadian yang dilakukan oleh terduga Yosua ini, karena dia yang dilihat turun dari lantai dua gitu," kata Irwan kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).

Baca juga: Siksa Tahanan Sampai Mati, Dewa Peranginangin Anak Bupati Langkat Nonaktif Cuma Dituntut 3 Tahun

Baca juga: Bencana Cristiano Ronaldo Pulang ke Manchester United, Kini Siap Hengkang Cari Klub Baru

Irwan menambahkan Kuat Maruf hanya sempat memerintahkan ART Ferdy Sambo, Susi untuk memeriksa keberadaan Putri di kamar lantai atas.

Saat itu, Putri sudah dalam kondisi tergeletak di depan kamar.

"Pada saat Susi ke atas, dia sudah lihat Ibu ini sudah tergeletak di depan kamar, bersandar di pakaian kotor yang mau dicuci. Seperti itu yang dia ketahui," jelasnya.

Karena itu, Irwan menuturkan insiden pelecehan seksual itu masih belum diketahui kebenarannya.

Dia bilang, hanya Putri dan Brigadir J yang mengetahui soal ada tidaknya pelecehan seksual.

"Tapi peristiwa pelecehan sebenarnya yang terjadi kan hanya sisa berdua yang tahu, Ibu Putri sama Yosua. Yang lain tidak ada yang melihat peristiwa itu, peristiwa yang di dalam kamar, nggak ada yang dilihat. Seperti itu aja ceritanya, Kuat sama sekali tidak melihat," tukasnya.

Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca juga: Komentar Menohok Kuasa Hukum Brigadir J soal Ditundanya Sidang Ferdy Sambo Cs : Bisa Atur Strategi

Baca juga: Anak Korban yang Tewas Ditembak Polisi Bantah Ayahnya Bandar Narkoba, Sebut Orangtuanya Pedagang

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved